Ilustrasi Minyakita
Ilustrasi Minyakita ( KOMPAS.com)

Mendag Bikin Aturan: Beli MinyaKita Maksimal 10 Liter, Harus Pakai KTP

8 Februari 2023 11:04 WIB

Zulhas menjelaskan, hal itu disebabkan lantaran banyak konsumen yang beralih dari minyak goreng premium ke MinyaKita.

Omzet yang didapat produsen dari penjualan minyak goreng premium anjlok karena turunnya pembelian.

"Saya juga sudah dapat informasi misalnya minyaknya di sini itu Tropical, dari 100 persen sekarang omsetnya tinggal 20 persen, 80 persen pindah ke MinyaKita. Belum merek -merek lain," ujar Zulhas saat peninjauan di Marunda, Selasa lalu.

Menurut Zulhas beralihnya masyarakat dari minyak goreng premium ke MinyaKita karena harga Minyakita lebih murah, higenis, dan dikemas dengan rapi seperti tampilan minyak goreng premium pada umumnya.

Selain itu, Zulhas juga mengatakan, dengan dijualnya MinyaKita di ritel membuat masyarakat menengah ke atas yang harusnya membeli minyak goreng premium, justru membeli MinyaKita yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Karena Minyakita itu kan asalnya minyak curah, curah ini kurang higienis maka dikemas tapi yang membeli itu sama," beber Ketua Umum PAN ini.

"Tapi sekarang (orang yang biasa beli) yang premium itu pindah (ke MinyaKita), makanya (stok MinyaKita) nggak cukup nah sekarang jalan keluar yang pertama, kita tambah dari 300.000 ton per 450.000 ton per bulan," papar dia.

Sebagai informasi saja, Kementerian Perdagangan meluncurkan MinyaKita pada 6 Juli 2022 untuk mengatasi kenaikan harga minyak yang pada saat itu sempat menyentuh harga Rp 25.000 per liter.

MinyaKita diproduksi oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng untuk memenuhi kebijakan domestic price obligation (DMO) demi mendapatkan izin ekspor.

Sederhananya, perusahaan-perusahaan produsen minyak sawit yang beroperasi di Indonesia diharuskan memproduksi minyak murah kemasan MinyaKita agar bisa mendapatkan izin kuota ekspor CPO.

Semakin besar MinyaKita yang diproduksi dan dipasarkan di dalam negeri, semakin besar pula kuota ekspor yang bisa diberikan pemerintah.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag Bikin Aturan: Beli MinyaKita Maksimal 10 Liter, Harus Pakai KTP", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/02/08/055247926/mendag-bikin-aturan-beli-minyakita-maksimal-10-liter-harus-pakai-ktp?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm