SONORABANGKA.ID - Adalah Terdapat perbedaan antara pelat nomor kendraaan listrik dengan mobil atau sepeda motor bermesin konvensional.
Perbedaannya terletak pada ornamen atau lis warna biru di bagian bawah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Tapi, perlu diketahui, ternyata pelat nomor kendaraan listrik ada dua jenis. Di mana posisi lis biru tidak cuma berada di bawah pada umumnya, namun juga ada di sisi sebelah kanan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pelat mobil listrik dengan lis di samping adalah pelat nomor pilihan.
“Itu yang pilihan, tidak sama. Mungkin satu angka, dua angka, tiga angka, itu pilihannya. (Rilisnya) sama dengan yang itu (pelat biasa), itu juga masih baru,” ucap Yusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Untuk diketahui, saat melakukan registrasi kendaraan pelat nomor yang diberikan adalah sesuai dengan urutan. Tapi, bagi yang mau tampil beda, bisa meminta pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.
Dengan begitu, pemohon bisa mengatur sendiri NRKB-nya. Bisa dengan kombinasi satu sampai empat huruf, serta dengan seri huruf maupun kosong atau blank.
Untuk yang berminat, syarat permohonan NRKB pilihan sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Kalau bukan pilihan, biasanya lis biru di bawah. Kita tahu bahwa itu nomor pilihan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lah. Misal kamu ambil ‘B 1’, tapi listrik, nanti lis biru di samping,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Perbedaan Letak Lis Biru pada Kendaraan Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/09/141200715/ini-perbedaan-letak-lis-biru-pada-kendaraan-listrik.