Lebih lanjut, ia menjelaskan, kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi mulai dari Rp 321 juta sampai Rp 2,6 miliar.
"Semakin tinggi tipe rumah sakit, semakin besar biaya perbaikan infrastruktur," tandas dia.
Sebagai infromasi, sebelumnya DJSN menargetkan penerapan KRIS JKN di semua rumah sakit Indonesia kan dimulai pada tahun 2024.
Kelas standar atau KRIS JKN sendiri adalah kelas tunggal rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Pembentukan kelas standar merupakan amanat dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan Mundur, Tidak Berlaku 2024 tapi Mulai 2025", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/02/10/064500626/penerapan-kelas-standar-bpjs-kesehatan-mundur-tidak-berlaku-2024-tapi-mulai?page=all#page2.