"Kita akan melarang pembeli secara banyak atau grosir dan akan mengutamakan barang tersebut masuk pasar. Pembelian dibatasi, boleh orang beli minyak 10 liter, harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata Zulkifli Hasan.
Larangan pembelian MinyaKita secara grosir itu diharapkan dapat menjaga kestabilan ketersediaan produk di pasaran, sehingga tidak terjadi kelangkaan yang dapat mempengaruhi harga.
Pembelian grosir nantinya berpeluang dijual secara daring, sehingga dinilai kurang relevan sesuai sasaran program minyak goreng pemerintah.
"Sementara untuk pembelian secara daring akan dikurangi dan diprioritaskan barang masuk pasar,” kata Zulhas.
MinyaKita diburu banyak konsumen karena kualitasnya yang baik dan harganya ramah di kantong. Sejumlah pasar tradisional di berbagai daerah kerap mengalami kelangkaan barang dan kenaikan harga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daripada Bikin Repot, Mendag Tegaskan Beli MinyaKita Tak Perlu KTP", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/02/11/000600326/daripada-bikin-repot-mendag-tegaskan-beli-minyakita-tak-perlu-ktp?page=all#page2.