Pengendara Porsche yang ditilang karena ugal-ugalan di jalan tol oleh PJR Ditlantas Polda Metro Jaya(instagram @satpjr_poldametrojaya)
Pengendara Porsche yang ditilang karena ugal-ugalan di jalan tol oleh PJR Ditlantas Polda Metro Jaya(instagram @satpjr_poldametrojaya) ( KOMPAS.COM)

Ancaman Pasal Berlapis Pengemudi yang Ugal-ugalan

14 Februari 2023 22:06 WIB

SONORABANGKA.ID - Baru-baru ini video viral di media sosial pengemudi Toyota Fortuner yang viral di media sosial setelah melakukan aksi arogan terhadap pengemudi Honda Brio di Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023).

Pengemudi Fortuner membawa airsoft gun, memukul kaca penumpang kiri dan depan. Kemudian menabrakan mobilnya ke bagian samping sebelah kanan Brio sebanyak dua kali.

Kasus arogansi seperti itu sebetulnya bukan kali pertama terjadi di jalan. Banyak hal yang sama terjadi di jalan, baik mobil sepeda motor, bus, dan truk yang mengemudi ugal-ugalan, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan dan lainnya.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pengemudi ugal-ugalan sebetulnya dapat dikenakan pasal berlapis.

"Pengemudi yang mengemudikan kendaraan dengan cara ugal-ugalan merupakan pelanggaran lalu-lintas yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang yang dapat dikenakan pasal berlapis," ujar Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (14/2/2023).

Budiyanto menyebut, pengemudi yang ugal-ugalan sangat berpotensi membahayakan bagi nyawa dapat dikenakan saksi di mana diatur dalam Pasal 311 Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Pengemudi ugal-ugalan juga melanggar ketentuan tentang rambu-rambu, gerakan lalu-lintas dan batas kecepatan maksimal.

"Pengemudi yang melanggar rambu-rambu dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Budiyanto.

Adapun pelanggaran mengenai gerakan lalu-lintas, diatur dalam Pasal 287 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Kemudian pelanggaran batas kecepatan maksimal diatur dalam psl 287 ayat 5, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ujar Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman Pasal Berlapis Pengemudi Ugal-ugalan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/14/112200615/ancaman-pasal-berlapis-pengemudi-ugal-ugalan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm