SonoraBangka.id - Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini Richard Eliezer atau Bharada E divonis hakim atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J.
Bharada E divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ya, memang persidangan kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/02/23).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.
Salah satu hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer ialah keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Hakim juga mempertimbangkan status Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, Bharada E juga dianggap telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sikap yang sopan selama di persidangan dan riwayat Richard Eliezer yang belum pernah dihukum juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari," kata hakim.
Richard Eliezer pun menangis saat Ketua Majelis Hakim PN Jaksel membacakan tuntutan vonis untuknya.
Momen Richard menumpahkan air matanya bermula ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso mempersilakan dirinya berdiri untuk mendengarkan vonis.
Selanjutnya Wahyu memaparkan, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Usai mendengarkan vonis tersebut, Richard terlihat menangis sembari menundukan kepala. Tak berselang lama, Richard kemudian mencoba menegakkan kepalanya dengan menghadap majelis hakim.
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.
Namun sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
https://nova.grid.id/read/053694828/bharada-e-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-tangisan-richard-eliezer-disorot?page=all