Ilustrasi
Ilustrasi ( PEXELS/KHATS CASSIM )

Yuk Segera Bayar Utang Puasa Jelang Ramadhan, Ini Niat Qadha Puasa

20 Februari 2023 13:39 WIB

Lalu bagaimana jika orang tersebut belum sempat meng qadha puasa hingga tiba ramadan berikutnya tiba?

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag mengatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa ramadan, namun dia harus segera membayar hutang puasanya setelah bulan ramadan berikutnya selesai.

Namun jika ada unsur kelalaian, maka selain meng qadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.

Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.

Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup ber puasa.

Lalu bagaimana bacaan niat membayar utang puasa?

- Berikut bacaan niat membayar hutang puasa menurut Mazhab Syafi'i:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardho syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk meng qadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

- Berikut bacaan niat berbuka puasanya:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa'Alaa Rizqika Afthortu Birohmatika Yaa Arhamar Roohimiin.

Artinya : "Ya Allah keranaMu aku ber puasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka ( puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih".

Dikutip dari kepri.kemenag.com, bagi kaum muslim yang meninggalkan puasa karena beberapa alasan tertentu atau khusus juga dapat menggantinya dengan dikenai Fidya Puasa Ramadan.

“Sedangkan bagi mereka yang meninggalkan puasa ramadhan karena Lanjut Usia, Sakit menahun yang tidak ada harapan kesembuhannya serta Wanita hamil dan wanita yang menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir akan janin yang dikandungnya dan anak yang disusuinya, maka dikenai Fidyah Puasa Ramadhan dengan cara memberi makan orang miskin dengan kadar besar fidyah: 1 mud atau 8 ons, yang jika diuangkan senilai Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) per hari sebanyak puasa yang ditinggalkan.” Ucap H. Samsudin.

Sedangkan bagi kaum muslim yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan maka ia diwajibkan Kifarat/ Denda Puasa dengan pilihan sebagai berikut, memerdekakan budak, jika tidak mampu maka dapat melaksanakan puasa 2 (dua) bulan bertuturt-turut dan apabila tidak mampu juga maka diwajibkan memberi makan 60 orang fakir/miskin.

Sementara itu, untuk ketentuan Zakat Fitrah, Qadha Puasa, Fidyah Puasa dan Kafarat Puasa ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten bersama BAZNAS Kabupaten dan MUI Kabupaten pada tiap daerah pada tahun lalu.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Menjelang Tiba Bulan Ramadhan Segera Bayar Utang Puasa, Ini Niat Qadha Puasa, https://bangka.tribunnews.com/2023/02/16/menjelang-tiba-bulan-ramadhan-segera-bayar-utang-puasa-ini-niat-qadha-puasa?page=all.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm