SonoraBangka.id - Sebaiknya umat muslim yang masih memiliki utang puasa agar segera membayar utang puasanya, sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Seruan itu dengan melaksanakan puasa Qadha atau membayar fidyah, menjelang bertemu dengan bulan Ramadhan.
Adapun, qadha tersebut berlaku bagi orang yang sanggup ber puasa, namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.
Bagi umat muslim yang pada tahun lalu tak mampu menunaikan ibadah puasa selama 1 bulan penuh, Allah memberikan keringanan untuknya dengan cara meng- qadha puasa.
Meng- qadha puasa wajib hukumnya yaitu dengan mengganti puasa di hari lain.
Dikutip dari kepri.kemenag.com, utang puasa harus dibayar atau qadha sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Ketentuan membayar hutang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya ber puasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak ber puasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
Dan ber puasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ketentuan meng- qadha puasa atau membayar utang puasa:
Dikutip dari tayangan Tanya ustaz Tribunnews.com, Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag menganjurkan bahwa meng qadha puasa dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin secara berurutan.
Dalam Al-Quran juga dijelaskan bahwa kita tidak tahu di hari esok kita akan melakukan apa dan wafat di hari apa.
Karena ajal seseorang tidak diketahui pastinya, dan membayar hutang puasa adalah suatu hal yang wajib, maka sebaiknya hutang puasa harus disegerakan.
Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar hutang tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu.
Yang paling penting qadha atau membayar hutang puasa wajib ini dilakukan sebelum tiba waktu ramadan berikutnya.
Meng qadha puasa menjelang bulan ramadan juga diperbolehkan dalam Islam atau hingga akhir bulan syaban.
Lalu bagaimana jika orang tersebut belum sempat meng qadha puasa hingga tiba ramadan berikutnya tiba?
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag mengatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa ramadan, namun dia harus segera membayar hutang puasanya setelah bulan ramadan berikutnya selesai.
Namun jika ada unsur kelalaian, maka selain meng qadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.
Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.
Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup ber puasa.
Lalu bagaimana bacaan niat membayar utang puasa?
- Berikut bacaan niat membayar hutang puasa menurut Mazhab Syafi'i:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’in fardho syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk meng qadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
- Berikut bacaan niat berbuka puasanya:
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allahumma Lakasumtu Wabika Aamantu Wa'Alaa Rizqika Afthortu Birohmatika Yaa Arhamar Roohimiin.
Artinya : "Ya Allah keranaMu aku ber puasa, dengan Mu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka ( puasa), dengan rahmat MU, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih".
Dikutip dari kepri.kemenag.com, bagi kaum muslim yang meninggalkan puasa karena beberapa alasan tertentu atau khusus juga dapat menggantinya dengan dikenai Fidya Puasa Ramadan.
“Sedangkan bagi mereka yang meninggalkan puasa ramadhan karena Lanjut Usia, Sakit menahun yang tidak ada harapan kesembuhannya serta Wanita hamil dan wanita yang menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir akan janin yang dikandungnya dan anak yang disusuinya, maka dikenai Fidyah Puasa Ramadhan dengan cara memberi makan orang miskin dengan kadar besar fidyah: 1 mud atau 8 ons, yang jika diuangkan senilai Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) per hari sebanyak puasa yang ditinggalkan.” Ucap H. Samsudin.
Sedangkan bagi kaum muslim yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan ramadhan maka ia diwajibkan Kifarat/ Denda Puasa dengan pilihan sebagai berikut, memerdekakan budak, jika tidak mampu maka dapat melaksanakan puasa 2 (dua) bulan bertuturt-turut dan apabila tidak mampu juga maka diwajibkan memberi makan 60 orang fakir/miskin.
Sementara itu, untuk ketentuan Zakat Fitrah, Qadha Puasa, Fidyah Puasa dan Kafarat Puasa ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten bersama BAZNAS Kabupaten dan MUI Kabupaten pada tiap daerah pada tahun lalu.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Menjelang Tiba Bulan Ramadhan Segera Bayar Utang Puasa, Ini Niat Qadha Puasa, https://bangka.tribunnews.com/2023/02/16/menjelang-tiba-bulan-ramadhan-segera-bayar-utang-puasa-ini-niat-qadha-puasa?page=all.