"Kami sebagai pengelola dan pengawas ruang laut tentu memasitikan mereka akan lakukan itu," tutup Trenggono.
Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nur Awaluddin bilang, kapal tersebut berasal dari Republik Gabon dan mengangkat aspal mentah dari Uni Emirat Arab untuk dikirim ke Padang, Sumatera Barat.
Namub begitu, Adin masih belum bisa memastikan soal kerugian yang disebabkan oleh kasus ini. Saat ini tim ahli masih memeriksa dan menghitung kerugian berdasarkan hasil evaluasi atas kerusakan di wilayah pesisir, terumbu karang, dan padang lamun.
Nantinya, KKP akan menindak perusahaan secara hukum sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
KKP sediri sudah memanggil perusahaan tersebut dan meminta pertanggungjawaban untuk melaksanakan clean up atau pembersihan lingkungan akibat cemara aspal mentah itu.
Tak hanya itu, perusahaan juga wajib melakukan restrorative justice untuk mengganti kerusakan lingkungan dan juga memberikan ganti rugi kepada nelayan yang terdampak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aspal Mentah Cemari Perairan Nias, KKP Minta Perusahaan Terkait Bertanggung Jawab", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/03/01/070000726/aspal-mentah-cemari-perairan-nias-kkp-minta-perusahaan-terkait-bertanggung?page=all#page2.