SonoraBangka.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal kasus tumpahnya aspal mentah yang mencemari perairan Nias, Kecamatan Tugala Oyo.
Berdasarkan hasil pemantauan KKP di lokasi kejadian, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, tumpahan aspal mentah itu berasal dari tenggelamnya kapal asing asal Republik Gabon, MT AASHI.
"Itu terjadi karena cuaca buruk. Jadi kapalnya terdampar, kandas," kata usai konferensi pers, Selasa (28/2/2023).
Ia menambahkan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP telah melakukan identifikasi terhadap kapal tersebut.
Selain itu, KKP juga menyatakan sudah bertemu dengan perusahaan representatif pemilik kapal MT AASHI, yaitu PT RBS dan PT NSI.
Trenggono menjabarkan, kedua perusahaan telah bersedia untuk melakukan langkah-langkah konkret untuk membersihkan perairan Nias yang tercemar melalui peralatan dan logistik yang mereka miliki.
"Memang tidak cepat, tapi saya kira itu harus dilakukan," imbuh dia.
Lebih lanjut, ia menekankan pemulihan perairan dari cemaran aspal mentah itu harus ditanggung secara menyeluruh oleh perusahaan pemilik kapal.
Hal ini lantaran kasus tersebut telah mengganggu lingkungan dan menyebabkan kerugian terhadap ekosistem dan nelayan yang terdampak.
Walau kapal tenggelam karena faktor cuaca, pemilik kapal seharusnya sudah mengantisipasinya sejak sebelum mengangkut barang dan pergi berlayar.
"Kami sebagai pengelola dan pengawas ruang laut tentu memasitikan mereka akan lakukan itu," tutup Trenggono.
Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nur Awaluddin bilang, kapal tersebut berasal dari Republik Gabon dan mengangkat aspal mentah dari Uni Emirat Arab untuk dikirim ke Padang, Sumatera Barat.
Namub begitu, Adin masih belum bisa memastikan soal kerugian yang disebabkan oleh kasus ini. Saat ini tim ahli masih memeriksa dan menghitung kerugian berdasarkan hasil evaluasi atas kerusakan di wilayah pesisir, terumbu karang, dan padang lamun.
Nantinya, KKP akan menindak perusahaan secara hukum sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
KKP sediri sudah memanggil perusahaan tersebut dan meminta pertanggungjawaban untuk melaksanakan clean up atau pembersihan lingkungan akibat cemara aspal mentah itu.
Tak hanya itu, perusahaan juga wajib melakukan restrorative justice untuk mengganti kerusakan lingkungan dan juga memberikan ganti rugi kepada nelayan yang terdampak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aspal Mentah Cemari Perairan Nias, KKP Minta Perusahaan Terkait Bertanggung Jawab", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/03/01/070000726/aspal-mentah-cemari-perairan-nias-kkp-minta-perusahaan-terkait-bertanggung?page=all#page2.