Ilustrasi motor listrik Yamaha E01
Ilustrasi motor listrik Yamaha E01 ( Dok. YIMM)

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Hanya untuk UMKM

7 Maret 2023 08:01 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru. Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengatakan, pada tahun ini jumlah motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200.000 unit. Subsidi ini diperuntukan khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Akan tetapi, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan subsidi itu. Wahyu menjelaskan, pelaku UMKM yang dimaksud ialah yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Dan pelanggan listrik 450 volt ampere (VA) hingga 900 VA," kata dia, kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Keputusan itu diambil pemerintah dengan tujuan meningkatkan produktivitas UMKM. Pada saat bersamaan, pelaku UMKM juga dapat merasakan efisiensi dari peralihan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik.

Sementara itu, bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan subsidi kepemilikan KBLBB, pemerintah menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik. Lewat skema ini pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk mengubah motornya menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan.

"Target penerima motor konversi sebanyak 50.000 unit, tidak dibatasi," kata Wahyu.

Asal tahu saja, berdasarkan ketentuan dasar pemberian insentif kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), setiap masyarakat (dalam hal ini pelaku UMKM) hanya akan menerima subsidi satu kali. Dengan demikian, setiap individu hanya bisa membeli unit motor listrik dengan potongan harga satu kali saja.

Verifikasi data lewat NIK

Untuk memastikan penyaluran subsidi pembelian motor listrik tepat sasaran, verifikasi data akan dilakukan dalam rangkaian pembelian unit. Verifikasi bakal dilakukan ketika calon pembeli mendatangi dealer motor listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, dalam proses verifikasi, dealer bakal memeriksa nomor induk kependudukan atau NIK, guna mengecek kelayakan penerima bantuan. Jika calon pembeli layak mendapatkan bantuan, maka pembelian kendaraan listrik, dalam hal ini motor listrik, akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.

"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pemebli akan langsung mendapatkan potongan harga," ucap Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Hanya untuk UMKM, Ini Kriterianya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/03/07/073700826/subsidi-motor-listrik-rp-7-juta-hanya-untuk-umkm-ini-kriterianya.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm