HKW alias Hen (37th), Pelaku Pencurian
HKW alias Hen (37th), Pelaku Pencurian ( Humas Polda Babel)

Berulah Lagi, Residivis Kasus Pencurian Kembali Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel

8 Maret 2023 21:15 WIB

SONORABANGKA.ID - Seorang residivis kasus pencurian kembali diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung pada Selasa (7/3/2022) pagi.

Pria berinisial HKW alias Hen (37th) diciduk lantaran telah melakukan pencurian dengan cara mengambil Handphone yang berada di dalam dasboard sepeda motor.

Melalui siaran persnya, Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa Tim Jatanras berhasil mengamankan Hen di kontrakan temannya yang beralamat di Jalan Kenali Asam Gajah Mada Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

"Pelaku yang diamankan ini merupakan residivis di tahun 2021 dan 2022 dengan kasus yang sama yakni pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian,"kata AKBP Jojo, Rabu (8/3/23) siang.

Mengenai kronologis penangkapan, Jojo menjelaskan berawal dari penyelidikan atas laporan polisi terkait pencurian sebuah handphone yang dilaporkan korban di Polresta Pangkalpinang.

Dari hasil penyelidikan, Tim mendapatkan informasi adanya seseorang yang menggunakan Handphone hasil kejahatan yang terjadi di parkiran disalah satu Mini market di Jalan Fatmawati Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.

"Pertama, Tim berhasil mengamankan orang yang menggunakan Handphone hasil curian tersebut di salah satu parkiran THM di Jalan Koba. Dan dari keterangannya bahwa Handphone tersebut dibelinya dari pelaku Hen seharga Rp 850.000,"jelas Jojo.

Dari keterangan tersebut, Tim langsung bergerak den menangkap Pelaku Hen di kontrakan temannya yang di Jalan Kenali Asam Gajah Mada Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Menurut pengakuan Pelaku Hen, kata Jojo, bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian sebuah Handphone Oppo A31 di salah satu Mini Market yang berada di Jalan Fatmawati Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.

"Untuk modus sendiri, Pelaku Hen ini mencari motor yang terparkir di pinggir jalan atau di warung dimana pelaku mencari orang yang lengah telah meninggalkan Handphonenya didalam dasboard motor milik korban."ungkapnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm