SonoraBangka.id - Diketahui bahwa artis Ammar Zoni kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Hasil dari pemeriksaan tes urin, Ammar Zoni positif narkoba.
Ini merupakan kali kedua bagi Ammar Zoni. Sebelumnya, ia juga sempat dipenjara atas kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba tahun 2017 silam.
Bagaimana kronologi Ammar Zoni tertangkap polisi?
Awalnya polisi menangkap M dan RH di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah mengikuti keduanya sejak mereka membeli barang haram tersebut di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
M dan RH diciduk sekira pukul 19:30 di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan.
Setelah diciduk, M dan RH membocorkan bahwa barang haram tersebut akan diberikan kepada Ammar Zoni.
Polisi pun segera mengamankan suami dari Irish Bella itu di kediaman pribadinya di babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
M adalah sopir Ammar Zoni yang diminta untuk membeli sabu. M kemudian meminta RH untuk menemaninya membeli narkotika tersebut.
"Terjadi kesepakatan antara AZ (Ammar Zoni) dan M sopirnya untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu."
"Beberapa jam kemudian AZ mentransfer dengan mobile banking sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka M untuk dibelikan narkotika jenis sabu," ujar Ade Ary.
"Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua RH. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat."
"Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil 'bang' dan membeli barang tersebut," lanjut dia.
Dalam perjalanan pulang, sambung Ade, M dan RH diamankan oleh anggota Satresnarkoba pukul 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan. Kedua tersangka diamankan bersama 3 bungkus plastik sabu.
"Kepada petugas, M mengakui bahwa barang itu titipan dari AZ (Ammar Zoni)," kata Ade.
Ammar ditangkap di Sentul
Berangkat dari pengakuan M, polisi lantas mencari Ammar dan berhasil menangkapnya di rumahnya kawasan Babakan Madang, Bogor.
Saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 1 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy juga mengatakan Ammar Zoni positif narkoba jenis sabu.
"Urinenya positif narkoba," kata Ardhy kepada wartawan, Jumat (10/3).
Setelah proses pemeriksaan polisi menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan sopir sang artis berinisial M dan rekannya R sebagai tersangka.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053724030/kronologi-ammar-zoni-ditangkap-polisi-minta-supir-belikan-narkoba-hasil-tes-urin-positif?page=all