"Terjadi kesepakatan antara AZ (Ammar Zoni) dan M sopirnya untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu."
"Beberapa jam kemudian AZ mentransfer dengan mobile banking sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka M untuk dibelikan narkotika jenis sabu," ujar Ade Ary.
"Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua RH. Mereka naik motor ke daerah Kampung Boncos, Jakarta Barat."
"Di sana mereka bertemu seseorang yang biasa dipanggil 'bang' dan membeli barang tersebut," lanjut dia.
Dalam perjalanan pulang, sambung Ade, M dan RH diamankan oleh anggota Satresnarkoba pukul 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan. Kedua tersangka diamankan bersama 3 bungkus plastik sabu.
"Kepada petugas, M mengakui bahwa barang itu titipan dari AZ (Ammar Zoni)," kata Ade.
Ammar ditangkap di Sentul
Berangkat dari pengakuan M, polisi lantas mencari Ammar dan berhasil menangkapnya di rumahnya kawasan Babakan Madang, Bogor.
Saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 1 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy juga mengatakan Ammar Zoni positif narkoba jenis sabu.
"Urinenya positif narkoba," kata Ardhy kepada wartawan, Jumat (10/3).
Setelah proses pemeriksaan polisi menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain Ammar Zoni, polisi juga menetapkan sopir sang artis berinisial M dan rekannya R sebagai tersangka.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053724030/kronologi-ammar-zoni-ditangkap-polisi-minta-supir-belikan-narkoba-hasil-tes-urin-positif?page=all