SonoraBangka.ID - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pembahasan bersama terkait transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu.
Pertemuan itu bakal dilakukan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum menerima detail terkait data transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun dari PPATK, dan meminta kepada lembaga tersebut untuk menjelaskan temuannya.
"Secara prinsip Pak Menko Polhukam menyatakan nanti akan dilakukan semacam rapat bersama paparan dari PPATK bersama para Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Keuangan," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Meskipun belum merinci kapan rapat dilaksanakan, Yustinus berharap rapat tersebut dapat segera terlaksana, mengingat PPATK memiliki kepentingan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kami juga berkepentingan untuk mendapatkan kepastian itu. Sedang diatur antar pimpinan supaya bisa segera," katanya.
Kemenkeu disebut tengah melakukan komunikasi dengan PPATK guna menerima penjelasan awal terkait temuan yang diduga berkaitan dengan tindak pencucian uang itu.
Yustinus menyadari, berdasarkan aturan yang berlaku, laporan hasil analisis (LHA) yang dibuat oleh PPATK bersifat terbatas, sehingga tidak dapat dengan mudah diberikan ke pihak lain.
"Sejauh kami ketahui yang dapat diberikan ke Kemenkeu adalah terkait dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai untuk tindak lanjut tindak pidana perpajakan dan tindak pidana kepabeanan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta PPATK buka-bukaan terkait data transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Menkeu mengaku telah menerima laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan itu, namun laporan tersebut tak berisikan satu angka pun terkait detil transaksasi mencurigakan Rp 300 triliun. Oleh sebab itu, Sri Mulyani bilang, dia belum mengetahui asal dari transaksi tersebut.