Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat ditemui awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (3/3/2023).
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat ditemui awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (3/3/2023). ( KOMPAS.com)

Kemenkeu Tunggu Penjelasan PPATK soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun

13 Maret 2023 17:55 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melakukan pembahasan bersama terkait transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu.

Pertemuan itu bakal dilakukan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum menerima detail terkait data transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun dari PPATK, dan meminta kepada lembaga tersebut untuk menjelaskan temuannya.

"Secara prinsip Pak Menko Polhukam menyatakan nanti akan dilakukan semacam rapat bersama paparan dari PPATK bersama para Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Keuangan," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Meskipun belum merinci kapan rapat dilaksanakan, Yustinus berharap rapat tersebut dapat segera terlaksana, mengingat PPATK memiliki kepentingan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Kami juga berkepentingan untuk mendapatkan kepastian itu. Sedang diatur antar pimpinan supaya bisa segera," katanya.

Kemenkeu disebut tengah melakukan komunikasi dengan PPATK guna menerima penjelasan awal terkait temuan yang diduga berkaitan dengan tindak pencucian uang itu.

Yustinus menyadari, berdasarkan aturan yang berlaku, laporan hasil analisis (LHA) yang dibuat oleh PPATK bersifat terbatas, sehingga tidak dapat dengan mudah diberikan ke pihak lain.

"Sejauh kami ketahui yang dapat diberikan ke Kemenkeu adalah terkait dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai untuk tindak lanjut tindak pidana perpajakan dan tindak pidana kepabeanan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta PPATK buka-bukaan terkait data transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Menkeu mengaku telah menerima laporan dari PPATK terkait transaksi mencurigakan itu, namun laporan tersebut tak berisikan satu angka pun terkait detil transaksasi mencurigakan Rp 300 triliun. Oleh sebab itu, Sri Mulyani bilang, dia belum mengetahui asal dari transaksi tersebut.

"Sampai siang hari ini saya tidak mendapatkan informasi mengenai Rp 300 triliun itu ngitungnya dari mana, transaksinya apa saja, siapa yang terlibat," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"Di surat yang Pak Ivan (Kepala PPATK) sampaikan kepada saya pada hari Kamis, surat tersebut hanya menyangkut jumlah surat yang disampaikan PPATK kepada kami dan list dari kasusnya, tidak ada angka rupiahnya," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta PPATK untuk membuka data transaksi tersebut secara detil mulai dari nilai per transaksi, sumber transaksi, hingga siapa saja yang terlibat. Menurutnya, Kemenkeu sangat terbuka jika meang data dari transaksi mencurigakan itu bisa menjadi bukti hukum untuk mempermudah penindakannya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pergerakan dana mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu merupakan data terkait hampir 200 informasi hasil analisis (IHA) sepanjang 2009-2023.

“Ya itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 informasi hasil analisis/IHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023,” kata Ivan, Kamis (9/3/2023).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkeu Tunggu Penjelasan PPATK soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/03/13/170500926/kemenkeu-tunggu-penjelasan-ppatk-soal-transaksi-janggal-rp-300-triliun?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm