Pemilik kendaraan bakal mendapat surat konfirmasi yang akan dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya seperti tanggal, tempat dan lain-lain.
Adapun untuk cara pembayaran tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai berikut:
Kalau sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya, ikuti petunjuk yang ada.
Adapun untuk cara bayar denda tilang elektronik bisa melalui situs kejaksaan, berikut langkahnya:
Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar lewat bank atau menghadiri sidang tempat yang ditunjuk.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada, Marak Modus Penipuan Surat Tilang Pakai File APK Dikirim Lewat WhatsApp", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/19/072100815/waspada-marak-modus-penipuan-surat-tilang-pakai-file-apk-dikirim-lewat?page=all#page2.