Surat tilang elektronik yang diterima anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto dari Dirlantas Polda Metro Jaya.(Istimewa)
Surat tilang elektronik yang diterima anggota DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto dari Dirlantas Polda Metro Jaya.(Istimewa) ( KOMPAS.COM)

Waspada, Marak Modus Penipuan Surat Tilang Pakai File APK Dikirim Melalui WhatsApp

19 Maret 2023 19:13 WIB

SONORABANGKA.ID - Belum lama ini beredar modus penipuan berkedok surat tilang, yang mengatasnamakan pihak kepolisian. Hampir serupa dengan modus penipuan-penipuan sebelumnya, di mana korban diminta untuk mengklik dan menginstal file berformat APK.

Penipuan berkedok surat tilang ini diunggah oleh salah satu akun Twitter bernama @Askrlfess pada Kamis (19/3/2023).

Dalam tangkapan layar yang diunggah oleh pemilik akun Twitter itu, pelaku yang mengaku kepolisian menginformasikan bahwa penerima pesan melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pelaku mengirimkan file APK bernama “Surat Tilang-1.0” dan meminta korban untuk membuka aplikasi tersebut. Pelaku juga meminta korban untuk mendatangi kantor polisi terdekat usai membaca file tersebut.

“Silahkan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya,” tulis si pelaku.

Tak cuma itu, kasus penipuan serupa juga dibagikan oleh akun Twitter lainnya, seperti @Merapi_uncover, @MurtadhaOne1, dan @Ditanyadia.

Pihak kepolisian pun mengingatkan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk lebih berhati-hati saat melakukan pembayaran denda tilang kendaraan. Imbauan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @Polres_Jakbar.

“Waspada Modus Penipuan berkedok aplikasi E-Tilang. Modus Penipuan tersebut bernama SNIFFING yang dapat mencuri data pribadi bahkan menguras saldo rekening,” tulis unggahan tersebut.

“Waspada Surat E-Tilang dengan format APK (aplikasi). Pengiriman surat E-tilang hanya dikirimkan melalui Pt Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di stnk, Jika menerima surat etilang selain dari pengiriman pos, seperti Via WhatsApp dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan dibuka,” lanjutnya.

Perlu dicatat, setiap pengguna kendaraan bermotor yang tertangkap kamera tilang (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan terbukti melanggar lalu lintas.

Pemilik kendaraan bakal mendapat surat konfirmasi yang akan dikirim ke rumah pelanggar beserta foto atau buktinya seperti tanggal, tempat dan lain-lain.

Adapun untuk cara pembayaran tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai berikut:

  • Bagi pelanggar yang terekam CCTV polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
  • Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
  • Jenis pasal yang dilanggar
  • Tenggang waktu konfirmasi
  • Link serta kode referensi
  • Lokasi dan waktu pelanggaran

Kalau sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya, ikuti petunjuk yang ada.

Adapun untuk cara bayar denda tilang elektronik bisa melalui situs kejaksaan, berikut langkahnya:

  • Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
  • Klik ‘Cari’
  • Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
  • Terakhir klik tombol ‘Bayar’
  • Adapun untuk prosedur pembayaran denda bisa melalui perbankan maupun ikut sidang.

Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar lewat bank atau menghadiri sidang tempat yang ditunjuk.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada, Marak Modus Penipuan Surat Tilang Pakai File APK Dikirim Lewat WhatsApp", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/19/072100815/waspada-marak-modus-penipuan-surat-tilang-pakai-file-apk-dikirim-lewat?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm