Ilustrasi PNS. Jika PNS meninggal dunia, pemerintah akan memberikan uang asuransi kematian sebesar Rp 8 juta kepada ahli waris.
Ilustrasi PNS. Jika PNS meninggal dunia, pemerintah akan memberikan uang asuransi kematian sebesar Rp 8 juta kepada ahli waris. ( KOMPAS.com)

Aturan Baru, Uang Asuransi Kematian PNS Jadi Rp 8 Juta

20 Maret 2023 17:22 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan ketentuan baru terkait asuransi kematian (Askem) pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

PMK itu merupakan perubahan dari PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut sudah diteken oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan berlaku pada 1 April 2023.

Dalam PMK baru itu, Sri Mulyani mengubah ketentuan terkait besaran uang asuransi kematian bagi PNS. Berdasarkan dokumen PMK Nomor 23 Tahun 2023, jika PNS atau pensiunan yang merupakan peserta manfaat tabungan hari tua meninggal dunia, pemerintah akan memberikan Askem sebesar Rp 8 juta kepada ahli waris atau keluarga.

"Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)," tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (20/1/2023).

Sementara itu, apabila suami atau istri peserta meninggal dunia, maka peserta menerima uang asuransi kematian sebesar Rp 6 juta. Lalu, jika anak peserta meninggal, peserta menerima uang asuransi kematian sebesar Rp 4 juta.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023," tulis dokumen yang ditandatangani Sri Mulyani itu.

Besaran manfaat Askem itu menjadi berbeda dari ketentuan sebelumnya, di mana besaran manfaat dihitung menggunakan rumus.

Berdasarkan PMK Nomor 128 Tahun 2016, besaran manfaat Askem peserta sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal peserta meninggal dunia (B) dibagi dua belas, dikalikan penghasilan terakhir sebelum berhenti dari PNS (P2).

Sementara dalam hal isteri atau suami peserta meninggal dunia, besaran Askem adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali jumlah bulan yang dihitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal isteri/suami/anak meninggal dunia (C) dibagi dua belas, dikalikan P2.

Terakhir, jika anak peserta meninggal dunia, hitungan Askemnya yakni tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dan dikalikan P2.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, Uang Asuransi Kematian PNS Jadi Rp 8 Juta", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/03/20/113000426/aturan-baru-uang-asuransi-kematian-pns-jadi-rp-8-juta.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm