Ilustrasi properti untuk tempat usaha
Ilustrasi properti untuk tempat usaha ( FREEPIK/JCOMP)

Tips Pengecekan Properti untuk Bisnis dari Ahli, Jika Mau Cari Tempat Usaha

22 Maret 2023 20:02 WIB

SonoraBangka.id - Jika ingin membangun bisnis atau memulai usaha, kita memerlukan persiapan yang matang. Ini dilakukan agar meminimalisasi kerugian.

Namun sebelum membangun bisnis tersebut, kita baiknya sudah mengetahui dasar-dasar yang dibutuhkan.

Salah satunya adalah tentang memilih tempat usaha atau offline store yang baik.

Sebelum mengetahui aspek-aspek terkait tempat usaha, Sr. Legal Associate Pinhome Putri Athira menuturkan masyarakat harus memahami dulu jenis-jenis properti.

"Ada properti non – komersial (Residensial). Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun."

"Lalu ada juga properti komersial. Ini adalah bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa. Contohnya seperti ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan," ujarnya dalam acara Bahas Tuntas Property yang digelar Property Academy by Pinhome.

Putri mengatakan setidaknya ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha.

1. Pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh Pelaku Usaha.

"Kita harus memastikan bahwa peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha kita. Jangan sampai kita menyalahgunakan properti yang kita miliki untuk kegiatan usaha, dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai."

"Jadi ketika kita melakukan kegiatan usaha, di tengah jalan itu bisa diberhentikan oleh pemerintah karena izinnya tidak sesuai," terang Putri.

2. Pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Properti adalah untuk Tempat Usaha.

3. Jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Ini sebenarnya bagian yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Tidak hanya pelaku usaha, tetapi juga pemilik properti dengan aspek apapun bahwa PBB harus selalu dicek dan harus selalu dilunasi," tutur Putri.

4. Pelaku usaha memastikan Perjanjian Sewa Menyewa atau Perjanjian Jual Beli.

"Hal ini terkait dengan kepemilikan properti yang akan digunakan sebagai tempat usaha. Jadi, harus jelas ketika kita menggunakan suatu properti, underline dokumennya harus jelas. Apakah kita menyewa properti tersebut dari orang lain untuk dijadikan tempat usaha?"

"Apabila iya, kita harus menyiapkan perjanjian sewa-menyewanya. Jadi memang ketika ada pemeriksaan apapun, dapat diketahui bahwa kita memang pihak yang sah untuk dapat menduduki properti itu untuk melakukan kegiatan usaha," jelas Putri.

5. Pemilik properti harus memberikan salinan dokumen terkait pembangunan Properti.

6. Pelaku usaha juga harus memahami aturan mengenai Status Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

"SKDP adalah salah satu bagian juga dalam pengajuan izin usaha yang memang nantinya ketika kita membangun suatu usaha, kita harus memiliki SKDP. Jadi, jelas terdaftar bahwa PT atau CV yang didirikan itu memang sudah memiliki keterangan domisili atas kantor tempat ia beroperasi," tuturnya.

7. Waspada dokumen bodong atau palsu.

"Apabila ingin menyewa properti untuk kegiatan usaha atau lain sebagainya, pastikan bahwa kita melakukan pengecekan secara optimal bahwa semuanya (meliputi) pemilik dari properti tersebut yang ingin kita sewa, misalkan untuk kegiatan usaha, semuanya sudah jelas dan secara dokumentasi legalnya sudah lengkap," terangnya.

"Jadi, tidak ada unsur-unsur penipuan. Karena kita sedang melakukan usaha, jangan sampai usaha itu diberhentikan di tengah-tengah karena ada beberapa dokumen atau hal-hal yang secara legal tidak comply," lanjut Putri.

Nah, apakah kamu sekarang punya rencana untuk memulai usaha? Semoga ini bisa membantu.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/052981819/cari-tempat-usaha-simak-tips-pengecekan-properti-untuk-bisnis-dari-ahli?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm