Menurut Kang Ozan, jika, berpuasa menganggu stabilitas tubuh dan membahayakan diri dan bayi, maka ibu tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Salah satu hal berbahaya yang bisa terjadi pada ibu hamil dan menyusui yang berpuasa adalah dehidrasi dan gula darah rendah.
Kondisi tubuh ibu yang melemah karena kekurangan air dan nutrisi membuat Moms lemas.
Untuk itulah, ibu hamil yang berpuasa mendapatkan keringanan yang disebut rukhsah.
Rukhsah artinya hal-hal yang meringankan.
Ketika ibu hamil tidak berpuasa, maka ia pun memiliki hutang puasa, yang harus diganti dengan puasa di kesempatan berikutnya atau membayar fidyah.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin)" (QS Al-Baqarah:184).
Dimana ibu hamil dan menyusui termasuk kategori orang-orang yang berat untuk berpuasa.
Fidyah artinya memberi makan seorang miskin untuk sehari makan, dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Bisa dibayar di depan sekaligus, bayar di belakang atau bayar setiap hari.