SONORABANGKA.ID - Adalah Merokok saat berkendara merupakan salah satu kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan hilangnya konsentrasi mengemudi sesaat. Sehingga hal itu, bisa memacu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut, temaktub dalam pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi yang melanggar, siap-siap dikenakan sanksi denda sampai Rp 500.000.
Selain itu, merokok saat berkendara, khususnya di mobil juga dapat membuat harga jual kembalinya turun. Kondisi terkait karena sulitnya menghilangkan bau asap rokok yang menempel di interior secara menyeluruh.
"Paling parah, bagian plafon bisa berubah warna akibat keseringan kena asap rokok," kata Aftersales Business Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara kepada Kompas.com belum lama ini.
Dalam upaya menjaga kenyamanan pada mobil imbas efek buruk karena rokok, mulai dari bau tak sedap sampai flek di plafon, penting untuk pemilik atau pengemudi melakukan pembersihan.
Memang, kendaraan tidak akan pulih seperti sediakala. Tetapi setidaknya usia kelayakan penggunaan mobil bisa bertambah.
Dalam hal pembersihan tersebut, Imansyah mengatakan bahwa menghilangkan bau asap dari jok dan karpet membutuhkan perawatan yang berbeda dari interior berbahan kulit.
"Untuk menghilangkan bau asap mobil, dibutuhkan cairan pembersih interior dan penyedot debu. Lalu, vakum karpet dan pelapis sebersih mungkin," kata dia.
"Pastikan juga membersihkan kotoran abu rokok di bawah kursi dan di antara celah-celah juga karena pasti banyak yang kotoran abu di area tersebut," lanjut Imansyah.
Kalau debu dan abu sudah dirasa bersih maka aplikasikan cairan pembersih interior. Aplikasikan menggunakan lap berbahan katun yang bersih di area atau panel-panel.