Ilustrasi cara membuat KTP digital di aplikasi IKD.
Ilustrasi cara membuat KTP digital di aplikasi IKD. ( KOMPAS.com)

Cara Membuat KTP Digital dengan Mudah via Aplikasi IKD

29 Maret 2023 08:16 WIB

SonoraBangka.ID - Digitalisasi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mulai digalakan pemerintah. Tahun ini, pemerintah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia telah memiliki KTP digital atau secara resmi disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pembuatan KTP digital sekarang sudah dapat dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan aplikasi IKD. Di aplikasi itu, data kependudukan yang tertera di kartu fisik e-KTP bakal termuat secara digital.

Untuk diketahui, aplikasi IKD saat ini hanya tersedia pada ponsel berbasis sistem operasi Android. Jadi, pengguna ponsel iOS harus bersabar dulu bila hendak membuat KTP digital di aplikasi IKD.

Bila Anda pengguna ponsel Android, berikut adalah penjelasan cara membuat KTP digital via aplikasi IKD, sebagaimana dilansir laman Indonesia Baik.

Cara membuat KTP digital via aplikasi IKD

Sebelum mendaftar atau membuat KTP digital, pastikan telah mempersiapkan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif. Selanjutnya, ikuti cara membuat KTP digital via aplikasi IKD di bawah ini:

  • Unduh aplikasi IKD melalui toko aplikasi Google Play Store
  • Setelah terinstal, silakan buka aplikasi IKD di ponsel
  • Isi data diri seperti NIK, e-mail dan nomor handphone, lalu klik opsi verifikasi data
  • Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
  • Setelah tahap pendaftaran di ponsel, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
  • Setelah melakukan pemindaian, cek e-mail yang didaftarkan tadi untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD. Kemudian, klik opsi aktivasi.
  • Selanjutnya, masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik opsi aktifkan.
  • Terakhir, masuk ke aplikasi IKD menggunakan PIN yang telah diaktivasi tadi.

Kini, KTP digital berhasil dibuat. Masyarakat yang sudah mengaktivasi KTP digital di aplikasi IKD dapat melihat data-data kependudukan miliknya. Cukup mudah bukan cara membuat KTP digital di aplikasi IKD?

Lewat KTP digital, masyarakat jadi tak perlu repot untuk melihat data kependudukan di kartu fisik e-KTP. Data kependudukan bisa diakses dengan cepat lewat aplikasi IKD di ponsel. Data kependudukan itu nantinya dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan.

Sebagai informasi tambahan, KTP digital tidak lantas menggantikan penggunaan e-KTP. Layanan e-KTP bakal tetap tersedia karena tak seluruh wilayah terkoneksi dengan jaringan internet.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat KTP Digital dengan Mudah via Aplikasi IKD", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2023/03/28/18320087/cara-membuat-ktp-digital-dengan-mudah-via-aplikasi-ikd.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm