Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar ( Sonorabangka.id/ Yudi)

Osykar Jelaskan Proses Rekrutmen Anggota Bawaslu Babel Sesuai Prosedur

2 April 2023 22:43 WIB

SONORABANGKA.ID – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar menjelaskan bahwa proses rekrutmen dua orang Anggota Bawaslu Babel yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 24 Juli Tahun 2023 mendatang sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Menurutnya saat ini tahapan rekrutmen Anggota Bawaslu Babel belum dilaksanakan, namun Bawaslu Republik Indonesia telah menetapkan nama-nama Tim Seleksi Anggota Bawaslu 2023-2028 untuk 29 Provinsi berdasarkan Pengumuman Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 220/KP.01.00/K1/03/2023 tertanggal 23 Maret 2023.


“Tahapan rekrutmennya belum dimulai, tapi Tim Seleksi sudah terbentuk yang berasal dari unsur akademisi, profesional dan tokoh masyarakat. Bawaslu RI baru melaksanakan pembekalan teknis terhadap Timsel pada tanggal 30 Maret s.d 1 April 2023 di Jakarta,” tutur Osykar melalui Siaran Pers, Miinggu (02/04/2023).

Lebih jauh Ketua Bawaslu Babel ini menjelaskan bahwa dua orang Anggota Bawaslu Babel yang akan dilakukan rekrutmen nantinya terdiri dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi serta Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, sehingga dalam menjalankan roda pengawasan pemilu, Bawaslu Babel untuk sementara hanya terdiri dari tiga orang Anggota Bawaslu.

“Dua orang yang sedang dalam proses rekrutmen namun ini tidak akan mengganggu sistem pengawasan yang sudah berjalan, karena kami menerapkan sistem kolektif kolegial dalam melaksanakan tugas dan fungsi
pengawasan,” jelas Osykar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 92 menjelaskan bahwa jumlah anggota Bawaslu Provinsi adalah 5 atau 7 orang, namun Bawaslu Babel terdiri dari 5 orang dengan memperhatikan jumlah pemilih dan luas wilayah.

Sejauh ini secara kelembagaan menurut Osykar tidak ada kendala yang berarti, mengingat semua divisi melakukan fungsi pengawasan pada setiap tahapan pemilu yang sedang berjalan.

“Koordinator divisi dibantu oleh wakil koordinator divisi sesuai dengan Perbawaslu Nomor 03 Tahun 2022, sehingga pada saat koordinator divisi berhalangan, tugas dan fungsinya bisa didelegasikan ke wakil koordinator divisi,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm