SonoraBangka.id - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam selama bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah dilakukan oleh mereka yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak.
Jika mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari maka tidak wajib untuk membayar zakat.
Bahkan mereka malah harus mendapatkan zakat.
Dikutip dari Instagram @indonesiabaik, ini 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah:
1. Fakir
Orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan tanggungannya.
2. Fi Sabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam.
3. Gharim
Orang-orang yang memiliki hutang, menanggung hutang, dan tidak sanggup membayarnya.
4. Amil Zakat
Panitia penerima dan pengelola dana zakat
5. Miskin
Orang yang mempunyai harta dan hasil usaha tetapi masih tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya
6. Mualaf
Kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk Islam.
7. Ibnu sabil
Orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan/musafir dan pada pelajar perantauan
8. Riqab
Hamba sahaya atau budak.
Nah, semoga info ini kita bisa lebih mengerti ya!