SonoraBangka.id - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam selama bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah dilakukan oleh mereka yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan layak.
Jika mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari maka tidak wajib untuk membayar zakat.
Bahkan mereka malah harus mendapatkan zakat.
Dikutip dari Instagram @indonesiabaik, ini 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah:
1. Fakir
Orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan tanggungannya.
2. Fi Sabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam.
3. Gharim