SonoraBangka.id - Saat ini pendaftaran peserta didik baru untuk Tahun ajaran 2023/2024 sudah dipersiapkan.
Bahkan, sekolah swasta sudah memulai pendaftaran untuk penerimaan calon siswa baru.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim membuat kebijakan baru untuk pendaftaran sekolah dasar alias SD.
Tes baca, tulis dan hitung atau calistung untuk syarat masuk SD resmi dihapus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kebijakan penghapusan calistung ini disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 24 "Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan", Selasa (28/3/2023), dan berlaku mulai 2023.
Kebijakan tersebut diputuskan oleh Nadiem setelah melihat banyaknya miskonsepsi tentang calistung pada PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal (kelas 1 dan 2) yang masih sangat kuat di masyarakat.
Ia menyampaikan,miskonsepsi ini membuat anak seolah-olah harus bisa calistung jika mau masuk SD.
Padahal, efek dari miskonsepsi ini membuat anak-anak tidak mendapat akses pendidikan yang merata akibat gagal lolos tes calistung.
"Bukan berarti calistung itu suatu topik yang tidak penting diajarkan di PAUD. Saya tidak mau ada salah pengertian di sini. Poinnya adalah ada miskonsepsi bahwa hanya calistung itu yang terpenting dan cara ngajarin calistungnya Itu juga salah," kata dia saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-24: Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan, secara daring pada Selasa (28/03).
Kesalahan pengajaran calistung ini , menurut Nadiem terletak sebagai syarat wajib anak-anak masuk SD.
"Ini suatu hal yang sudah tidak bisa lagi ditolerir dan kami mohon bantuan semua Bapak Ibu di dalam ruangan ini dan juga yang menonton YouTube untuk segera menghilangkan error besar ini seolah-olah SD di seluruh Indonesia tidak punya tanggung jawab sama sekali mengenai calistung dan itu tanggung jawabnya PAUD," Kata Nadiem secara rinci.
Mendikbud Nadiem mengatakan ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan.
Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SD/MI/sederajat.
Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Selain itu, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
“Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tuturnya.
Selanjutnya, pada target capaian kedua, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua minggu pertama.
Jadi semua sekolah PAUD dan SD/MI/sederajat harus memfasilitasi anak serta orangtua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.
Kemudian semua sekolah atau satuan pendidikan PAUD dan SD/ MI/ sederajat juga diharapkan dapat mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.
“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda, karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap,” imbaunya.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053749574/nadiem-makarim-hapus-tes-calistung-masuk-sd-capaian-ini-gantinya?page=all