SonoraBangka.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan masyarakat terkait larangan impor dan penjualan pakaian bekas hasil impor.
PLT Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, larangan impor pakaian bekas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ia mengatakan, pada Pasal 112 ayat 2 dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 disebutkan bahwa bagi importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dapat sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda Rp 5 miliar.
"Di UU 7 Tahun 2014 itu ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimum Rp 5 miliar," kata Moga usai rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian/Lembaga dan asosiasi perusahaan e-commerce di Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Moga mengatakan, larangan penjualan pakaian bekas impor diatur pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Di UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," ujarnya.
Lebih lanjut, Moga mengatakan, untuk perusahaan e-commerce terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Izin Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Adapun dalam kedua aturan tersebut disebutkan bahwa semua pihak yang membuat dan menyediakan jasa menyebarluaskan iklan elektronik wajib memastikan materi iklan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Sedangkan untuk yang e-commerce itu ada PP 80 tahun 2019 Pasal 35 dan Permendag 50 tahun 2020 Pasal 18," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Bagi Importir dan Pelaku Usaha Pakaian Bekas Impor", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/04/06/173500526/sanksi-bagi-importir-dan-pelaku-usaha-pakaian-bekas-impor.