SONORABANGKA.ID - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan jika pengusaha tidak perlu lagi keluar rumah dan mengeluarkan ongkos untuk mengurus perizinan berusaha.
Lantaran dengan memanfaatkan Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan satu pintu, pengusaha bisa langsung mengurus perizinan lewat perangkat elektronik masing-masing.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti berkata pemerintah sendiri telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Risk-Based Licensing Approach atau pendekatan perizinan berbasis risiko.
Di mana semuanya dilakukan melalui satu platform perizinan daring terpadu atau OSS.
“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk mengurus perizinan semua sudah menggunakan sistem digital,” kata Amrah kepada Bangkapos.com, Sabtu (8/4/2023).
Amrah mengatakan dilaksanakan perizinan secara online ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
Sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha. Sesuai namanya, OSS-RBA, izin usaha bakal dikeluarkan melalui pendekatan risiko.
Pelaku usaha cuma perlu mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Untuk usaha bernilai di bawah Rp5 miliar, sertifikat usaha ditanggung pemerintah alias gratis.
Sebagai contohnya, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.
“Saat ini perizinan berusaha berbasis risiko semakin memudahkan investor dalam mengurus izin usaha sesuai skala kegiatan usaha,”katanya.