Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti ( )

Pemkot Pangkalpinang Pastikan Urus Perizinan Usaha Secara Gratis dan Cepat

9 April 2023 08:53 WIB

SONORABANGKA.ID - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan jika pengusaha tidak perlu lagi keluar rumah dan mengeluarkan ongkos untuk mengurus perizinan berusaha.

Lantaran dengan memanfaatkan Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan satu pintu, pengusaha bisa langsung mengurus perizinan lewat perangkat elektronik masing-masing.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti berkata pemerintah sendiri telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Risk-Based Licensing Approach atau pendekatan perizinan berbasis risiko.

Di mana semuanya dilakukan melalui satu platform perizinan daring terpadu atau OSS.

“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk mengurus perizinan semua sudah menggunakan sistem digital,” kata Amrah kepada Bangkapos.com, Sabtu (8/4/2023).

Amrah mengatakan dilaksanakan perizinan secara online ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.

Sistem elektronik ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha. Sesuai namanya, OSS-RBA, izin usaha bakal dikeluarkan melalui pendekatan risiko.

Pelaku usaha cuma perlu mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Untuk usaha bernilai di bawah Rp5 miliar, sertifikat usaha ditanggung pemerintah alias gratis.

Sebagai contohnya, kegiatan usaha berisiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan NIB sekaligus izin usaha.

“Saat ini perizinan berusaha berbasis risiko semakin memudahkan investor dalam mengurus izin usaha sesuai skala kegiatan usaha,”katanya.

Menurutnya, bahwa perizinan untuk pelaku usaha mikro dan kecil dipastikan bakal keluar. Pasalnya, perizinan dikeluarkan berdasarkan risiko. Maka semakin rendah risiko bisnis, semakin mudah pula izin diterbitkan.

Dari hal ini pula untuk memberikan kepastian kepada pengusaha. Untuk usaha dengan risiko tinggi, maka perizinan berusaha yang dibutuhkan berupa izin.

Sementara itu, usaha dengan risiko menengah, maka perizinan berusahanya berupa sertifikat standar. Penerapan OSS-RBA berbasis risiko bersifat transparan, jelas dan mudah.

Terpenting bakal membantu pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dengan memperoleh perizinan berusaha dengan cepat. Ini sebagai komitmen untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif di Kota Pangkalpinang.

“OSS berbasis risiko ini membagi jenis perizinan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama,”katanya.

Meski demikian kata Amrah, walaupun sistem perizinan sudah bisa diakses secara online pelayanan secara langsung atau manual juga masih dapat dilakukan. Caranya masyarakat dapat datang langsung ke kantor DPMPTSP dan Naker dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Nantinya akan ada petugas yang siap membantu mengurus proses perizinan.

Melalui OSS berbasis risiko ini, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Sehingga dapat dipastikan masyarakat yang ingin mengurus izin usaha ataupun NIB dipastikan gratis.

“Nanti masyarakat akan dibantu oleh petugas yang ada di sini. Bahkan kami jamin setiap yang hadir di sini, jika berkas ataupun persyaratan yang kami minta lengkap pulang dari kantor kami akan langsung memperoleh NIB,”ujar Amrah.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemkot Pangkalpinang Pastikan Urus Izin Usaha Gratis dan Cepat, https://bangka.tribunnews.com/2023/04/08/pemkot-pangkalpinang-pastikan-urus-izin-usaha-gratis-dan-cepat.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm