Konferensi pers kasus pencurian uang Kapolres Bangka Tengah oleh ajudannya sendiri, Jumat (14/4/2023) di Mapolres Bangka Tengah, Koba.
Konferensi pers kasus pencurian uang Kapolres Bangka Tengah oleh ajudannya sendiri, Jumat (14/4/2023) di Mapolres Bangka Tengah, Koba. ( )

Uang Kapolres Bangka Tengah Lenyap Rp850 Juta, Dicuri Oleh 2 Orang Ajudannya

14 April 2023 15:41 WIB

SONORABANGKA.IDKapolres Bangka TengahAKBP Dwi Budi Murtiono mengatakan telah  terjadi kasus pencurian uang pribadi miliknya di rumah dinasnya di Koba.

Hal itu disampaikan usai  ramai beredar kabar serupa dan membuat publik bertanya-tanya tentang peristiwa tersebut.

Oleh sebab itu, diselenggarakan konferensi pers hari ini Jumat (14/4/2023) oleh Kapolres Bangka TengahAKBP Dwi Budi Murtiono didampingi oleh Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarto, Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata dan Wakapolres Bateng Kompol Ikvanius Hendratmoko.

AKBP Dwi Budi menjelaskan jika  peristiwa itu baru diketahui pada 3 April 2023 lalu pukul 17.30 wib di kediaman dinasnya.

Peristiwa itu dilakukan oleh tersangka G yang rupanya ajudan Kapolres Bangka Tengah dan istrinya pada 7 Maret 2023 lalu.

"Peristiwa itu dilakukan oleh G dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas," kata Budi.

Lalu G membuka kontainer warna hijau yang di dalamnya ada kotak berisi uang. Lalu pada 27 Februari, tersangka S pun  melakukan pengambilan ( uang).

G dan S yang merupakan seorang ajudan itu memang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarganya.

Lebih lanjut, untuk kerugian dari peristiwa itu disampaikan jika tersangka G mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S mengambil sebanyak Rp480 juta atau bila ditotal sebanyak Rp850 juta.

"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," ujarnya.

Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu ialah istri dari Kapolres Bangka Tengah.

Lebih lanjut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi bahwa barang siapa yang mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 jt.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS Uang Kapolres Bangka Tengah Hilang Rp850 Juta, Dicuri Dua Orang Ajudannya, https://bangka.tribunnews.com/2023/04/14/breaking-news-uang-kapolres-bangka-tengah-hilang-rp850-juta-dicuri-dua-orang-ajudannya.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm