Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN
Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN ( KOMPAS.com)

Hindari Kemacetan Mudik, Cuti Bersama ASN Dimulai 19 April

14 April 2023 16:39 WIB

SonoraBangka.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Dengan terbitnya Keppres ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi instansi pemerintahan untuk melaksanakan mudik Lebaran tahun ini.

"Dalam rangka untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," isi dari pertimbangan Keppres yang diteken pada 13 April 2023.

Dalam Kepres tercantum jika cuti bersama Lebaran pegawai ASN terhitung mulai 19, 20, 21, 24, dan 25 April.

Adanya Keppres tersebut mengubah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang sebelumnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Mengingat potensi mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia sebanyak 123,8 juta orang.

"Dalam rangka meningkatkan ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan jadwal cuti bersama bagi pegawai ASN," demikian isi dari pertimbangan Presiden dalam Keppres tersebut.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Kemacetan Mudik, Cuti Bersama ASN Dimulai 19 April", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/04/14/072000826/hindari-kemacetan-mudik-cuti-bersama-asn-dimulai-19-april.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm