SonoraBangka.ID - Singapura akan memperketat aturan pengembalian baki secara mandiri bagi pengunjung rumah makan, dengan menjatuhkan denda bahkan bisa mengadilinya.
Sebenarnya, aturan mengembalikan baki secara mandiri sudah diberlakukan mulai 1 September 2021 untuk pusat jajanan dan sejak 1 Januari 2022 untuk kedai kopi dan pujasera.
Lalu, mulai 1 Juni 2023 "Negeri Singa" akan memberlakukan aturan lebih ketat. Pelanggar kali pertama bakal dimintai keterangan dan diberikan peringatan.
Jika melanggar lagi, pelanggar akan didenda 300 dollar Singapura (Rp 3,3 juta) atau bahkan dituntut di pengadilan.
Menurut laporan Channel News Asia, aturan ini untuk memperkuat kebiasaan baik dan mencegah sebagian kecil pengunjung yang berulang kali tidak mengembalikan baki serta barang pecah belah setelah dipakai.
Akan tetapi, pengecualian tetap ada untuk aturan ini.
Dikutip dari World of Buzz pada Sabtu (22/4/2023), petugas tidak akan menindak orang tua yang kurang mampu, orang dengan kondisi lemah, atau anak-anak yang tidak dapat membersihkan mejanya sendiri.
Sejak pemberlakuan aturan ini, dilaporkan bahwa tingkat pengembalian baki di kedai kopi meningkat dari 65 persen menjadi lebih dari 90 persen. Angkanya sama untuk pusat jajanan.
Adapun per 31 Maret 2021, tidak ada yang didenda atau didakwa di pengadilan atas pelanggaran ini, tetapi ada dua peringatan tertulis yang dikeluarkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Singapura Akan Denda Rp 3,3 Juta bagi Orang yang Tidak Kembalikan Baki Sendiri di Rumah Makan", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2023/04/24/174500170/singapura-akan-denda-rp-3-3-juta-bagi-orang-yang-tidak-kembalikan-baki.