SONORABANGKA.ID - DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2022 dengan memberikan catatan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh Pemkot Pangkalpinang, dan rekomendasi ini berdasarkan keputusan dari Panitia Khusus 1, 2 dan 3 DPRD Kota Pangkalpinang, dI ruang rapat Paripurna kantor DPRD Kota Pangkalpinang. Selasa (02/05/2023).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Herzha menyampaikan DPRD Kota Pangkalpinang memutuskan menyetujui atas LKPJ Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2022 dengan memberikan catatan rekomendasi untuk tingkatkan serapan pendapatan retribusi daerah, dan tingkatkan penyerapan tenaga kerja di Kota Pangkalpinang.
"Untuk tingkatkan serapan pendapatan retribusi daerah Kota Pangkalpinang ini perlu dilaksanakan karena secara keseluruhan belum mencapai target, baru sekitar 87,42 persen retribusi daerah yang tercapai dari target yang ditentukan," ujarnya.
Ia menambahkan, selanjutnya rekomendasi untuk Pemkot Pangkalpinang ini sebaiknya respon dan konkrit terhadap tindak-lanjut rekomendasi DPRD Kota Pangkalpinang tahun sebelumnya, agar menjadi bagian evaluasi yang berkelanjutan di tahun-tahun berikutnya.
"Kita harapkan dengan DPRD menyetujui LKPJ Walikota anggaran tahun 2022 ini, Pemkot Pangkalpinang tetap memperhatikan rekomendasi dari pansus inI untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pangkalpinang yang lebih baik lagi ke depan," pungkasnya.