Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP ( Muhammad Idris/Kompas.com)

Ini Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak Secara Online, Bisa dari HP

5 Mei 2023 08:46 WIB

SonoraBangka.id - Kita tahu bahwa, setiap Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Pada KTP terdapat NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Sebenarnya, anak-anak sudah memiliki NIK.

Namun, tertuang dalam KIA (Kartu Identitas Anak).

NIK terdiri dari 16 angka yang tentunya berbeda-beda bagi setiap orang.

Kini, KTP berbentuk KTP elektronik atau e-KTP.

Moms bisa mengecek apakah NIK pada e-KTP terdaftar di database Dukcapil atau belum.

Sebab, jika ternyata NIK belum terdaftar di database Dukcapil, bisa membuat beberapa kepentingan terhambat.

Tak perlu langsung daftar ke dukcapil, Moms bisa mengecek NIK dari HP saja!

Melansir Kompas, berikut cara mengecek NIK e-KTP secara online.

Cara cek NIK e-KTP

1. Melalui WhatsApp

Moms bisa mengecek NIK e-KTP melalui WhatsApp.

Berikut cara cek NIK e-KTP menggunakan aplikasi WhatsApp:

- Simpan kontak layanan cek NIK e-KTP yaitu pada nomor 0813-2691-2479

- Buka aplikasi WhatsApp

- Kirim pesan ke layanan cek NIK e-KTP yaitu:

Nama lengkap sesuai KTP/NIK/Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten atau Kota.

Contoh: Andi Arifin/2100000000000000/Klodran/Colomadu/Karanganyar. 

2. Via media sosial Dukcapil

Moms bisa menghubungi media sosial Dukcapil.

Diantaranya sebagai berikut:

- Facebook: Halo Dukcapil

- Instagram: @ccdukcapil

- Twitter: @ccdukcapil

Moms bisa menghubungi akun media sosial Dukcapil melalui pesan lalu menanyakan cek NIK e-KTP.

3. Laman resmi Dukcapil

Moms bisa mengecek NIK e-KTP dengan mengunjungi laman resmi Dukcapil masing-masing Kabupaten/Kota domisili.

Caranya, cari di mesin pencarian dengan mengetikkan kata kunci Dukcapil disertai Kota domisili sesuai KTP.

Kemudian, kunjungi situs Dukcapil Kota/Kabupaten.

Setelah mengunjungi laman resmi Dukcapil, masukkan NIK serta data lainnya.

Ikuti langkah-langkah yang tersedia pada laman tersebut.

4. Melalui e-mail

Cara mengecek NIK e-KTP melalui e-mail adalah sebagai berikut:

- Buka browser, pilih Gmail

- Tuliskan format berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

- Kirim e-mail ke alamat callcenter.dukcapil@gmail.com.

Jadi, begtulah penjelasan lengkap cara mengecek NIK e-KTP melalui online.

Artikel ini telah terbit di https://nakita.grid.id/read/023776066/cara-cek-nik-ktp-terdaftar-atau-tidak-secara-online-bisa-dari-hp?page=all

Sumbernakita.grid.id
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm