Pembayaran dengan QRIS sudah bisa dilakukan di Malaysia per hari ini, Senin 8 Mei 2023
Pembayaran dengan QRIS sudah bisa dilakukan di Malaysia per hari ini, Senin 8 Mei 2023 ( qris.id)

Transaksi QRIS Berlaku di Malaysia per Hari Ini

8 Mei 2023 18:45 WIB

SonoraBangka.ID - Pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) sudah bisa dilakukan di Malaysia per hari ini, Senin 8 Mei 2023.

Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia meresmikan implementasi interkoneksi pembayaran antara Indonesia dengan Malaysia menggunakan QR Code, setelah fase uji coba yang dilakukan sejak 27 Januari lalu.

Disadur dari informasi resmi Bank Indonesia (BI), interkoneksi pembayaran dengan QR Code melibatkan partisipasi sejumlah lembaga keuangan, baik bank maupun lembaga selain bank.

Dengan diluncurkannya pembayaran menggunakan QR Code antara Indonesia dan Malaysia, memungkinkan masyarakat di kedua negara melakukan pembayaran ritel dengan cara memindai QRIS atau DuitNow QR Code.

Untuk diketahui, QRIS dan DuitNow QR adalah kode QR (barcode) nasional masing-masing untuk Indonesia dan Malaysia, yang memungkinkan pedagang menerima pembayaran pelanggan dari berbagai lembaga keuangan yang berpartisipasi, baik bank dan penyedia sistem pembayaran menggunakan kode QR terpadu.

Pembayaran dengan scan kode QRIS, yang dibaca KRIS, bisa dilakukan di toko maupun pedagang fisik atau online yang memakai layanan dari penyedia jasa pembayaran yang berpartisipasi dalam skema ini.

“Terhubungnya pembayaran QR lintas negara antara Indonesia dan Malaysia merupakan bukti nyata penguatan kerja sama dalam kerangka Regional Payment Connectivity (RPC) untuk mendorong pembayaran lintas negara yang lebih cepat, lebih murah, lebih transparan, dan lebih inklusif, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam keterangan resmi yang dirilis, Senin (8/5/2023).

Bank dan lembaga keuangan yang berpartisipasi

Dituliskan bahwa penyedia jasa pembayaran yang berpartisipasi dari Indonesia sebagai issuer meliputi Bank Sinarmas, DANA, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Bank Syariah Indonesia, LinkAja, Bank Central Asia (BCA), Ottocash, Bank Mega.

Adapun penyedia jasa pembayaran yang berpartisipasi dari Indonesia sebagai acquirer meliputi Bank Sinarmas, DANA, Bank Permata, Bank CIMB Niaga, BPD Bali, LinkAja, BCA, Ottocash, Bank Mega, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Gopay, OVO, BPD Jawa Barat & Banten, Bank Nationalnobu, Bank Danamon Indonesia, Bank Maybank Indonesia, BPD DIY, BPD Provinsi Jawa Timur, i-Saku, BPD Sumatera Barat, BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Artha Graha International, Bank DKI, BPD Jambi, BPD NTT, Astrapay, GV e-money, BPD Kaltimtara, DOKU, BPD Kalimantan Barat, BPD NTB Syariah, BPD Papua, Bank Multiartha Sentosa, BPD Lampung, Kaspro, Dipay, Bank Neo Commerce, PACcash, Paprika Multi Media, Bank DBS Indonesia, Virgoku, BPD Jawa Tengah, ShopeePay Indonesia.

Lebih lanjut, lembaga keuangan yang berpartisipasi dari Malaysia sebagai issuer meliputi CIMB Bank Berhad, Hong Leong Bank Berhad, Malayan Banking Berhad, Public Bank Berhad, TNG Digital Sdn. Bhd.

Sementara itu, lembaga keuangan yang berpartisipasi dari Malaysia sebagai acquirer sebagai berikut Ambank Malaysia Berhad, Boost, Hong Leong Bank Berhad, Malayan Banking Berhad, Public Bank Berhad, Razer Merchant Services Sdn. Bhd., TNG Digital Sdn. Bhd., United Overseas Bank Malaysia Berhad.

Demikian ulasan mengenai pembayaran QRIS yang sudah bisa dilakukan di Malaysia. Dengan berlakunya pembayaran menggunakan QRIS lintas negara, tentunya memudahkan dan memberikan alternatif bagi masyarakat Indonesia yang berada di Negeri Jiran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Transaksi QRIS Berlaku di Malaysia per Hari Ini", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/05/08/160600026/transaksi-qris-berlaku-di-malaysia-per-hari-ini.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm