Membantu pelayanan dan bantuan hukum di lingkungan perusahaan
Membantu mengevaluasi dan mengelola kajian hukum terhadap peraturan eksternal yang mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan dan melakukan pengembangan serta penyusunan standarisasi kebijakan terkait pelayanan perancangan/drafting peraturan internal perusahaan.
Membantu pelaksanaan audit internal terhadap seluruh aktivitas manajemen perusahaan.
Melakukan inventarisasi masalah dan analisis untuk rekomendasi penyelesaian masalah teknis maupun perbaikan prosedur, instruksi kerja dan formulir.
Memberikan usulan inovasi dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas program kerja dan penyempurnaan sistem manajemen.
Secara aktif mengikuti perkembangan informasi dan ilmu serta peraturan perusahaan untuk dapat melaksanakan tanggung jawab dengan baik dan benar.