Dikutip dari laman Setkab, tidak ada larangan untuk membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam.
Barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin X-Ray.
Pemeriksaan terhadap barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat dengan X-Ray dan juga secara manual, dikutip dari
Kalau dalam pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu operator X-Ray, baru akan dilakukan pemeriksaan manual.
Langkah pemeriksaan manual tersebut yakni:
1. Calon penumpang/pemilik barang harus menghidupkan perangkat elektronik tersebut
2. Calon penumpang/pemilik barang elektronik akan diminta mengoperasikan perangkat elektronik tersebut
3. Personel keamanan penerbangan akan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.
Makanan yang tidak boleh dibawa di pesawat