Ilustrasi pesawat(Dok. Pexels/ Sourav Mishra )
Ilustrasi pesawat(Dok. Pexels/ Sourav Mishra ) ( KOMPAS.COM)

Daftar Barang yang Tidak Boleh Untuk Dibawa Naik Pesawat dan Kereta Api

16 Mei 2023 21:24 WIB

Dikutip dari Kompas.com (2022), meski diperbolehkan, ada beberapa makanan dan minuman yang tidak diizinkan masuk ke dalam pesawat demi keamanan, khususnya yang berbentuk cairan.

Jumlah maksimal cairan yang diperbolehkan oleh maskapai penerbangan hanya 3,4 ons atau setara 96,39 gram atau 100 ml.

Berikut ini makananan yang sebaiknya tidak dibawa ke dalam pesawat:

1. Minuman beralkohol

Alkohol sebenarnya diperbolehkan untuk dibawa ke pesawat asalkan kadar dan ukurannya tidak melebihi ketentuan penerbangan.

Alkohol 140 proof atau alkohol kadar 70 persen tidak diizinkan masuk bagasi. Namun jika kadar kurang dari 70 persen, maka bisa dibawa maksimal sebanyak 5 liter dalam tas bagasi.

2. Selai kacang dan cokelat

Benda yang memiliki wujud krim atau gel seperti selai kacang, cokelat, saus dan krim keju sebaiknya tidak dibawa naik pesawat.

Makanan ini boleh dibawa ke pesawat atau dimasukkan ke dalam bagasi asalkan jumlahnya kurang dari 96,39 gram atau 100 ml.

3. Makanan kaleng

Makanan kaleng dapat dibawa namun berat maksimalnya adalah 96,39 gram. Jika lebih dari itu sebaiknya dikirimkan melalui paket kilat.

4. Daging dan seafood

Daging dan seafood diperbolehkan untuk dibawa, namun sebaiknya dibawa dengan wadah tertutup.

Tujuannya yakni agar aroma daging tak sampai keluar memenuhi isi pesawat dan mengganggu penumpang lain.

5. Makanan beku

Jika ingin membawa makanan beku, maka sebaiknya diletakkan di dalam tas pendingin.

Pastikan makanan benar-benar beku karena jika meleleh bisa dikategorikan sebagai cairan yang tak boleh dibawa dalam penerbangan.

Barang yang tak boleh dibawa di kereta api

Sementara itu, berikut sejumlah barang yang tak boleh dibawa saat naik kereta:

1. Binatang

2. Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain

3. Senjata api dan senjata tajam

4. Barang yang mudah meledak atau terbakar

5. Barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya, dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan

6. Barang yang menurut petugas karena keadaan atau besarnya tak pantas diangkut

7. Barang yang dilarang oleh Peraturan Perundangan

Selain itu, barang bawaan yang memiliki berat lebih dari 40 kg atau sekitar 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta.

Barang bawaan yang melebihi kapasitas tersebut sebaiknya menggunakan jasa pengiriman barang KAI Logistik.

Selanjutnya, jika kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebagai berikut:

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm