Catur menambahkan pelaku mengancam korban, jika tak memenuhi hasrat bejat dan melayani perbuatan ayah tiri tersebut, korban bakal di santet dan dibunuh.
"Iya, ada pengancaman. Pelaku bilang ke korban jangan memberitahu ke siapapun. Pelaku mengancam korban bakal dibunuh atau di santet," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016.
"Dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Apabila dilakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman ditambahkan sepertiga dalam pasal sangkakan," katanya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS Ayah Tiri Setubuhi Anaknya di Bangka Barat, Ancam Santet Jika Tak Dituruti, https://bangka.tribunnews.com/2023/05/17/breaking-news-ayah-tiri-setubuhi-anaknya-di-bangka-barat-ancam-santet-jika-tak-dituruti.