SONORABANGKA.ID - Seorang ayah tiri berinisial MG (42) tega melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mulai melakukan tindakan tak senonoh kepada anak tirinya sejak November 2022 hingga Maret 2023.
Selama itu, korban tak berani melaporkan perbuatan bejat ayah tiri kepada ibu atau polisi lantaran diancam pelaku akan di santet.
Tetapi karena sudah tidak tahan dengan perbuatan cabul ayah tirinya. Korban akhirnya memberanikan diri untuk memberitahu kepada kakak kandung.
Lalu kakaknya menceritakan kepada ibu kandung. Sehingga, keduanya langsung melapor ke kepolisian setempat.
MG ditangkap polisi di kediamannya pada Senin (8/5/2023) pukul 17.00 WIB. Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Bangka Barat.
MG dihadiri ketika konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo didampingi Kasat Reskrim Iptu Ogan Arif Teguh Imani, di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, pada Rabu (17/5/2023).
Ia terlihat berdiri dibelakang polisi, tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dangan tangan terborgol dan terunduk lemas.
AKBP Catur Prasetiyo menyebutkan, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat, pelaku MG mencabuli anak tirinya pertama kali di bulan November 2022 lalu.
"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kurang lebih 6 bulan. Pertama kali pada bulan November 2022 lalu. Perbuatan itu dilakukan di kediamannya di Tempilang,"kata AKBP Catur Prasetyo, Rabu (17/5/2023).
Catur menambahkan pelaku mengancam korban, jika tak memenuhi hasrat bejat dan melayani perbuatan ayah tiri tersebut, korban bakal di santet dan dibunuh.
"Iya, ada pengancaman. Pelaku bilang ke korban jangan memberitahu ke siapapun. Pelaku mengancam korban bakal dibunuh atau di santet," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016.
"Dengan kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Apabila dilakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman ditambahkan sepertiga dalam pasal sangkakan," katanya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS Ayah Tiri Setubuhi Anaknya di Bangka Barat, Ancam Santet Jika Tak Dituruti, https://bangka.tribunnews.com/2023/05/17/breaking-news-ayah-tiri-setubuhi-anaknya-di-bangka-barat-ancam-santet-jika-tak-dituruti.