Foto Ilustrasi. Golongan yang berhak mendapatkan daging kurban di hari raya Iduladha.
Foto Ilustrasi. Golongan yang berhak mendapatkan daging kurban di hari raya Iduladha. ( Sumber: YouTube)

Menurut Ustaz Adi Hidayat dan Buya Yahya, Ini Golongan Orang yang Menerima Daging Kurban Saat Idul Adha 2023

31 Mei 2023 20:50 WIB

SonoraBangka.id - Kita ketahui, bahwa Idul Adha atau kerap yang disebut hari raya kurban akan ada aktivitas bagi-bagi dagging kurban.

Lalu muncul pertanyaan siapa saja orang yang berhak menerima daging kurban?

Inilah Golongan orang yang menerima daging kurban saat lebaran Idul Adha menurut Ustaz Adi Hidayat dan Buya Yahya.

Buya Yahya

Ulama Buya Yahya dalam video di kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 26 Agustus 2018 lalu menjelaskan perihal tersebut.

Buya Yahya menyebutkan siapa saja yang boleh mendapatkan daging kurban di antaranya adalah fakir miskin meskipun orangnya tidak banyak.

"Daging kurban itu harus ada bagian yang diberikan kepada fakir miskin seberapa pun orangnya.

Biarpun selebihnya tidak harus orang fakir," ujar Buya Yahya.

Ini juga yang kemudian menjadi alasan kenapa penyembelihan hewan kurban hanya dilakukan di hari-hari tertentu.

Sebab, pada Hari Raya Idul Adha itu merupakan salah satu hari perayaan yang begitu istimewa bagi umat Islam. 

Maka, di manapun kita berada dan dalam kondisi apapun, semuanya bisa merayakan Idul Adha termasuk mendapatkan daging kurban.

"Sebab intinya kurban itu untuk bersenang-senang. Bahkan mungkin jika anda hidup di lingkungan orang kaya semuanya tetap dihimbau untuk membagikan kurban itu," beber Buya Yahya.

Siapa yang berhak menerima daging kurban sebagaimana di awal disebutkan bahwa fakir itu diutamakan.

Namun disaat tidak ditemukan orang fakir, penyembelihan hewan kurban tetap dilakukan.

Adapun pembagiannya bisa dengan saling menukar daging.

"Orang faqir kalau sudah tidak ada lain cerita. Tetap menyembelih kurban saling tukar menukar kambing.

Sebab daging kurban bukan untuk orang fakir saja," sebut Buya Yahya.

Termasuk orang yang non muslim juga boleh diberikan daging kurban selama bukan golongan yang harbi atau yang memerangi kita.

"Kita hidup bertetangga baik dengan seorang nasrani, dengan agama laiin, maka daging kurban pun boleh diberikan kepada mereka. Ini termasuk jenis sedekah," terangnya.

Ustaz Adi Hidayat

Ulama Ustaz Adi Hidayat pun juga menjelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan daging kurban.

Hal itu dibeberkan dalam video di kanal YouTube Qultum TV yang diunggah 14 Juli 2021, berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

"Kurban berbeda dengan alokasi zakat yang spesifik," ujar Ustaz Adi Hidayat.

"Kalau kurban sangat luas, bahkan shohibul kurban dianjurkan menikmati bagian itu untuk menunjukkan bukti syukur kepada Allah," lanjutnya.

Selain itu, Ustaz Adi Hidayat juga mengungkap bahwa daging kurban bisa dibagi-bagikan kepada masyarakat sekitar bahkan ke tempat yang jauh sekalipun.

"Ada yang terdekat dengan shohibul kurban dibagi-bagi ke tetangga-tetangga, kemudian juga ada prioritas dari kalangan fakir atau miskin yang dengan itu bisa mensupport kehidupan mereka," tuturnya.

"Sangat mulia kalau kita berkurban ke tempat yang jauh, tapi perhatikan lingkungan kita tinggal terlebih dahulu," jelas Ustaz Adi Hidayat.

Namun, jika lingkungan tinggal kita sudah terpenuhi, maka boleh daging kurban itu bisa dibagikan ke daerah tertentu yang lebih membutuhkan.

Lantas, apakah daging kurban harus untuk muslim saja? Jawabannya tidak.

"Boleh Anda berikan untuk non muslim. Sampaikan, bahkan sebagai syiar atas cinta, rasa berbagai, dan rasa toleransi," pungkas Ustaz Adi Hidayat.

Nah, semoga info ini bermanfaat!


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Idul Adha 2023: Golongan Orang yang Menerima Daging Kurban Menurut Ustaz Adi Hidayat dan Buya Yahya, https://bangka.tribunnews.com/2023/05/16/idul-adha-2023-golongan-orang-yang-menerima-daging-kurban-menurut-ustaz-adi-hidayat-dan-buya-yahya?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm