Pelat nomor mobil terduga pelaku tabrak lari yang ditemukan di lokasi kejadian di persimpangan Jalan Raya Puputan - Jalan Letda Tantular, Renon, Denpasar, pada Senin (13/6/2022). /DOK. Humas Polresta Denpasar(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Pelat nomor mobil terduga pelaku tabrak lari yang ditemukan di lokasi kejadian di persimpangan Jalan Raya Puputan - Jalan Letda Tantular, Renon, Denpasar, pada Senin (13/6/2022). /DOK. Humas Polresta Denpasar(Yohanes Valdi Seriang Ginta) ( KOMPAS.COM)

Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor Kendaraan, Berikut Penjelasannya

4 Juni 2023 17:10 WIB

Selain kode wilayah di awal dan juga nomor urut registrasi di tengah, juga terdapat kode seri huruf di pelat nomor.

Menurut Yusri, kode seri huruf di paling belakang pelat nomor menjadi penanda sub-wilayah di mana kendaraan diregistrasikan.

"Misalnya kayak di Jawa Barat dikasih kode di belakangnya I untuk daerah Subang, daerah Purwakarta, misalnya," ujar Yusri.

Dikutip dari GridOto, untuk wilayah DKI Jakarta berikut ini rinciannya:

  • Angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang.
  • Angka 3000-6999 digunakan untuk sepeda motor.
  • Angka 7000-7999 digunakan untuk bus
  • Angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang atau barang
  • Angka 9000-9999 digunakan bagi kendaraan pengangkut beban atau truk.

Misalkan, plat nomor pemilik Mobil adalah B 2819 SAT, B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.

Selanjutnya, angka 2819 melambangkan kendaraan dialokasikan sebagai kendaraan penumpang. Huruf pelat nomor yang paling belakang melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar.

Karenanya dalam kasus ini, huruf SAT berarti, S merupakan daerah Jakarta Selatan, A melambangkan mobil berjenis sedan/pick up, dan T merupakan abjad pembeda.    

Kode huruf pelat nomor DKI Jakarta

Untuk pembahasan lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan daerah mobil. Berikut adalah penjelasan daerah kode abjad setelah angka:

1. B – wilayah Jakarta Barat

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm