Pelat nomor mobil terduga pelaku tabrak lari yang ditemukan di lokasi kejadian di persimpangan Jalan Raya Puputan - Jalan Letda Tantular, Renon, Denpasar, pada Senin (13/6/2022). /DOK. Humas Polresta Denpasar(Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Pelat nomor mobil terduga pelaku tabrak lari yang ditemukan di lokasi kejadian di persimpangan Jalan Raya Puputan - Jalan Letda Tantular, Renon, Denpasar, pada Senin (13/6/2022). /DOK. Humas Polresta Denpasar(Yohanes Valdi Seriang Ginta) ( KOMPAS.COM)

Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor Kendaraan, Berikut Penjelasannya

4 Juni 2023 17:10 WIB

2. C – wilayah Kota Tangerang

3. E – wilayah Depok

4. F – wilayah Kabupaten Bekasi

5. G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa

6. K – wilayah Kota Bekasi

7. N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD

8. P – wilayah Jakarta Pusat

9. S – wilayah Jakarta Selatan

10. T – wilayah Jakarta Timur

11. U – wilayah Jakarta Utara

12. V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug

13. W – wilayah Kota Tangerang Selatan

14. Z – wilayah Kota Depok

Abjad kedua setelah angka plat nomor mewakilkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya, berikut adalah daftarnya:

1. A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up

2. D – plat nomor berjenis Truk

3. F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car

4. J – plat nomor berjenis Jip dan SUV

5. Q – plat nomor staf pemerintahan

6. T – plat nomor berjenis Taksi

7. U – plat nomor staf pemerintahan

8. V – plat nomor berjenis Minibus. 

Nah, itu lah arti tiga huruf terakhir di pelat nomor kendaraan dan penjelasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor Kendaraan, Ini Penjelasannya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/04/090000765/arti-tiga-huruf-terakhir-di-pelat-nomor-kendaraan-ini-penjelasannya?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm