Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) saat menyampaikan Raperda dalam rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan III Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/6/2023) di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang
Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) saat menyampaikan Raperda dalam rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan III Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/6/2023) di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang ( Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah )

Jenis Pajak dan Retribusi Ditetapkan dalam satu Perda, Ini Harapan Wali Kota Pangkalpinang

5 Juni 2023 15:14 WIB

SonoraBangka.id - Dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan III Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/6/2023), Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang.

Adapun dua raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :

1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

Molen menyampaikan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, pajak daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kota terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), Pajak Reklame, PAT (Pajak Air Tanah), Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)," sebut Molen dalam rapat paripurna tersebut, Senin (5/6/2023).

Sedangan Jenis Retribusi terdiri dari:

1. Retribusi Jasa Umum 

2. Retribusi Jasa Usaha dan

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm