Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) saat menyampaikan Raperda dalam rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan III Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/6/2023) di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang
Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) saat menyampaikan Raperda dalam rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan III Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/6/2023) di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang ( Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah )

Jenis Pajak dan Retribusi Ditetapkan dalam satu Perda, Ini Harapan Wali Kota Pangkalpinang

5 Juni 2023 15:14 WIB

SonoraBangka.id - Dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan III Tahun 2023 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/6/2023), Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang.

Adapun dua raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :

1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

Molen menyampaikan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, pajak daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kota terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), Pajak Reklame, PAT (Pajak Air Tanah), Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)," sebut Molen dalam rapat paripurna tersebut, Senin (5/6/2023).

Sedangan Jenis Retribusi terdiri dari:

1. Retribusi Jasa Umum 

2. Retribusi Jasa Usaha dan

3. Retribusi Perizinan Tertentu.

Dan jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum meliputi:

a. pelayanan kesehatan

b. pelayanan kebersihan

c. pelayanan parkir di tepi jalan umum; dan

d. pelayanan pasar.

"Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Molen.

Tetapi meskipun demikian, dia menyebutkan, berdasarkan Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini.

"Merujuk dari pasal tersebut, maka retribusi masih bisa dipungut sampai dengan akhir tahun 2023 ini, dan selanjutnya tarif pajak dan retribusi daerah menunggu diundangkannya peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah yang berpedoman pada Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah," ungkapnya.

Menurut Molen, di Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri, perda yang mengatur tentang pajak ada 19 perda pajak beserta perubahannya, diatur perdanya per masing-masing jenis pajak, sedangkan perda terkait retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, sudah dikelompokkan per jenis retribusi.

"Potensi Pendapatan Asli Daerah sebenarnya ada yang tidak terakomodir lagi berdasarkan Undang Nomor 1 Tahun 2022, seperti pada retribusi jasa umum yaitu pada pelayanan metrologi, pelayanan KIR, dan juga menara telekomunikasi," bebernya.

Kendati demikian, Molen mengajak seluruh elemen untuk tetap semangat dalam menggali potensi PAD, karena pendapatan asli daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pemerintah daerah dan pembangunan daerah yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan pembangunan daerah. 

"Meningkatkan pendapatan asli daerah diharapkan akan memperlancar jalannya pembangunan dan pemerintahan daerah. 

Kepada awak media Molen menyebutkan, untuk tindak lanjut penyusunan rancangan Perda atas perubahan UU tersebut tentunya akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam penyampaian rancangan Perda ini telah memenuhi syarat penyampaian yaitu telah tersedianya naskah akademik yang merupakan bagian dari salah satu syarat dalam penyusunan produk hukum daerah.

"Saya belum bisa bicara panjang lebar mengenai proses penyusunan rancangan Perda kita ini, intinya kami akan berkomitmen bersama mitra kami yaitu Legislatif untuk sesegera mungkin menyelesaikan rancangan Perda ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Molen.

"Harapan saya, sebelum masa saya sebagai wali kota berakhir, rancangan Perda ini sudah ditetapkan," harapnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Jenis Pajak dan Retribusi Ditetapkan dalam satu Perda, Ini Harapan Wali Kota Pangkalpinang, https://bangka.tribunnews.com/2023/06/05/jenis-pajak-dan-retribusi-ditetapkan-dalam-satu-perda-ini-harapan-wali-kota-pangkalpinang?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm