IJTI Bangka Belitung melakukan pendampingan laporan, di Polresta Pangkalpinang, Senin (19/6/2023).
IJTI Bangka Belitung melakukan pendampingan laporan, di Polresta Pangkalpinang, Senin (19/6/2023). ( )

Manajemen Transmart Pangkalpinang Paksa Hapus Hasil Foto & Video Jurnalistik Wartawan

19 Juni 2023 20:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bangka Belitung Joko Setyawanto menyayangkan, terkait insiden penghalangan peliputan yang dilakukan pihak Manajamen Transmart Pangkalpinang, Senin (19/6/2023). 

Aksi penghalangan liputan bermula ketika tiga wartawan sedang melakukan peliputan, terkait ambruknya atap plafon yang terjadi di Transmart Pangkjurnaslalpinang sekitar pukul 12.45 wib lalu. 

Ketika melakukan peliputan dan mengambil sejumlah foto dan video sebagaimana kerja jurnalistik, pihak manajemen Transmart Pangkalpinang langsung mendatangi dan menghentikan kegiatan peliputan yang dilakukan ketiga wartawan tersebut. 

Tak hanya menghentikan namun pihak Manajemen Transmart Pangkalpinang, juga memaksa dan mengambil handphone wartawan agar menghapus sejumlah foto dan video berkaitan dengan ambruknya atap plafon. 

"IJTI menyayangkan insiden penghalangan liputan ini, walaupun terlepas dari aturan perusahaan. Kita hidup bernegara ada aturan-aturan yang lebih tinggi, kerja Jurnalistik juga ada aturan yang melindungi dan kita gak kerja secara asal-asalan," kata Joko Setyawanto. 

Lebih lanjut kini pihak dari IJTI Bangka Belitung juga melakukan pendampingan, untuk melaporkan insiden tersebut ke pihak Polresta Pangkalpinang. 

Joko menyebutkan pihaknya melakukan pelaporan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yakni setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

"Kita mendampingi rekan kita yang menjadi korban untuk membuat laporan kepolisian, kita berharap kasus ini tidak terulang dilain waktu," ujarnya.

Sementara itu pihak manajemen Transmart Pangkalpinang saat didatangi pada sekitar pukul 15.00 wib tidak dapat ditemui, usai pihak satpam tidak memperbolehkan awak media masuk ke dalam.

Sedangkan saat Bangkapos.com melakukan konfirmasi ke pihak Manajamen Transmart Pangkalpinang, Taufik melalui pesan WhatsApp tak ada balasan dari yang bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Manajemen Transmart Pangkalpinang Paksa Hapus Karya Jurnalistik Wartawan, Ini Kata Ketua IJTI Babel, https://bangka.tribunnews.com/2023/06/19/manajemen-transmart-pangkalpinang-paksa-hapus-karya-jurnalistik-wartawan-ini-kata-ketua-ijti-babel.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm