Permintaan Kapolri
Sebelumnya, pada Upacara Wisuda STIK Tahun 2023, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta jajarannya untuk memperbaiki materi ujian praktik dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor alias SIM C.
"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata Sigit, dalam paparannya, Rabu (21/6/2023).
Sigit menambahkan, jangan membuat ujian praktik SIM C terkesan hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja alias menyogok. Pemohon SIM tidak ujian praktik, tapi malah lulus, dan menurutnya ini harus dihilangkan.
Pada ujian praktik SIM C, memang ada beberapa materi yang diujikan yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Dalam Pasal 62, disebutkan materi ujian praktik untuk sepeda motor, meliputi uji pengereman/keseimbangan, uji slalom (zig zag), uji membentuk angka delapan, uji reaksi rem menghindar, dan uji berbalik arah membentuk huruf U (U-turn).
Dalam ujian praktik tersebut, pemohon SIM akan dinyatakan tidak lulus apabila kaki menyentuh dan menjatuhkan patok pada setiap materi ujian, serta kaki menginjak lapangan atau tidak melakukan pengereman pada materi ujian yang dilarang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Sebut Ujian Praktik Zig-zag dan Angka 8 Bakal Direvisi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/22/140100615/korlantas-sebut-ujian-praktik-zig-zag-dan-angka-8-bakal-direvisi?page=all#page2.