SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah telah menerapkan kebijakan subsidi motor listrik untuk masyarakat sejak tanggal 20 Maret 2023 lalu. Bagi siapa saja yang tercatat sebagai penerima, bisa mendapatkan biaya potongan senilai Rp 7 juta.
Pemeriksaannya pun sejatinya cukup gampang, masyarakat cukup mendatangi diler-diler motor listrik dan menyerahkan KTP untuk melakukan cek NIK.
Kendati pemerintah telah menyuluh soal program ini, ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami skema, tata cara, bahkan manfaat dari subsidi motor listrik.
Smartby, salah satu eksibitor yang menjual motor listrik di Jakarta Fair 2023, menyediakan layar interaktif yang bisa digunakan untuk mengecek status penerima subsidi. Hal itu dilakukan untuk menarik minat pengunjung.
Redaksi sempat bercakap-cakap dengan 20 pengunjung yang hadir. Ternyata, cuma segelintir yang sudah mengetahui informasi seputar subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah.
Asri, Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Bekasi, Jawa Barat, mengaku tidak tahu kalau ada dana bantuan dari pemerintah bagi para penerima subsidi kendaraan listrik.
Dirinya bahkan mengaku takjub saat diberi tahu kalau dengan pemangkasan biaya setelah subsidi, ada beberapa motor listrik yang harganya bisa di bawah Rp 10 juta.
“Saya baru tahu sekarang ini, setelah lihat orang-orang ramai (berkumpul untuk memeriksa NIK KTP),” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Cerita unik lainnya juga dibagikan Nupus, IRT asal Cinere, Jawa Barat. Dirinya sempat salah kaprah dan mengira, penerima subsidi bisa membeli motor listrik seharga Rp 7 juta yang sudah disediakan pemerintah.
“Saya kira bisa dapet motor yang harganya Rp 7 juta, ternyata itu cuma diskon saja,” ujarnya.
Tidak semua pengunjung betul-betul asing dengan subsidi kendaraan listrik. Ditemui pula beberapa yang sudah paham dengan skema subsidi, namun belum pernah melakukan cek penerima.
Zidan dan Mira, pasangan suami istri yang berprofesi sebagai Wirausahawan asal Kebayoran, Jakarta Selatan, mengaku sudah mengetahui informasi subsidi motor listrik.
Sayangnya, pasangan tersebut gagal menerima subsidi kendaraan listrik karena namanya tidak terdaftar sebagai calon penerima.
“Sebetulnya berminat beli (motor listrik), sayangnya enggak dapet subsidi,” kata Zidan.
Untuk diketahui, target utama dari program subsidi motor listrik yang ditetapkan pemerintah adalah 4 kategori masyarakat, yakni pelaku UMKM, Penerima KUR, Penerima BPUM, serta pelanggan listrik 450-900 VA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ternyata Banyak Masyarakat yang Belum Paham Soal Subsidi Motor Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/25/104100415/ternyata-banyak-masyarakat-yang-belum-paham-soal-subsidi-motor-listrik?page=all#page2.