Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta agar masa perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lima tahun sekali dihapus.(Foto: Tangkapan layar)
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta agar masa perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) lima tahun sekali dihapus.(Foto: Tangkapan layar) ( KOMPAS.COM)

DPR Ingin Membuat SIM Tanpa Perpanjangan karena Jadi Ladang Cari Duit

6 Juli 2023 21:40 WIB

Selain itu, menurutnya, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya. Dia mencontohkan, kondisi usia seseorang juga dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental seseorang. Maka itu, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara berkala.

"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," kata dia.

Yusri juga menekankan, SIM tidak bisa disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa berlaku sekali seumur hidup.

KTP merupakan kartu identitas seseorang. Identitas diri seseorang, lanjutnya, juga tidak akan berubah setiap tahunnya. Sedangkan, ia menjelaskan bahwa kepemilikan SIM membutuhkan kompetensi atau keterampilan sehingga masa berlakunya perlu disesuaikan dengan kondisi individu yang bisa berubah.

"KTP kan untuk ID Card saja, kalau ini (SIM) kan untuk kopetensi kita memakai di jalan raya. Jalan raya tingakat fatalitas kecelakaannya tinggi sekali, itu menyangkut nyawa. Kenapa ambil SIM harus diuji, karena ada kompetensi di situ," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Ingin Pembuatan SIM Tanpa Perpanjangan karena Jadi Ladang Cari Duit", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/06/152745215/dpr-ingin-pembuatan-sim-tanpa-perpanjangan-karena-jadi-ladang-cari-duit?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm